MACCANEWS.- Jus (25) warga Tokombo Kelurahan Tanah lemo Kecamatan Bontobahari Kab.Bulukumba, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Polsek Bontobahari, karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian Kamera digital merk Canon, sesuai dengan laporan Polisi No pol : LP/129/XIl/2018/SPKT tgl 21 Desember 2018. TKP kawasan wisata Pantai Lemo-lemo kel.Tanah lemo Kec. Bontobahari Kab.Bulukumba.
Kapolsek Bontobahari AKP.Andi Akbar Munir,SH, SE yang memimpin penangkapan terhadap Jus, kepada media ini, Sabtu (22/12) menjelaskan, berdasarkan laporan
Tasmin bin Thamrin, korban yang kehilangan kamera menyebutkan, kameranya disimpan dibawah sadel sepeda motor korban.
” Saat korban baru saja tiba di lokasi obyek wisata Lemo lemo, korban meninggalkan sepeda motornya. Saat itu pelaku mencungkil sadel motor korban dan berhasil menggasak kamera digital milik korban,” jelas Kapolsek AKP.Andi Akbar.
Dari laporan korban yang merupakan wisatawan lokal, AKP.Andi Akbar bersama tim Reskrim Polsek Bontobahari langsung melakukan penyelidikan sekaligus pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Jumat (21/12) kemarin, Jus terduga pelaku berhasil diciduk di kampung Tokombo Kelurahan Tanah lemo Kecamatan Bontobahari.
Setelah Jus berhasil dicokok, selanjutnya Jus mengaku barang bukti hasil kejahatannya telah dijual kepada seseorang berinisialis AG, warga Kampung baru Desa Polewali Kec.Gantarang.
” Dari pengakuan pelaku, kami mendatangi alamat AG dan kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kamera digital merek Canon berwarna hitam yang diakui oleh AG, barang bukti tersebut dia beli dari Jus seharga Rp.1.650.000,-,ungkap Andi Akbar yang juga mantan Kasat Sabhara Polres Bantaeng.
Bagaimana status AG, tanya awak media ini, dan menurut Kapolsek Bontobahari untuk sementara pihaknya belum menetapkan AG sebagai penadah, meski begitu Sabtu (22/12) hari dilakukan pemeriksaan terhadap AG oleh penyidik di Mapolsek Bontobahari.- Suaedy.-