MACCANEWS.- Tim anti Bandit Polres Gowa kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Ia adalah AM (23th).
Sebelumnya AM diamankan bersama temannya berinisial YNR (21th) oleh personil Patmor Polres Gowa pada Kamis (20/12) kemarin, karena tertangkap tangan oleh warga saat melakukan percobaan pencurian motor di BTN Andi Tonro Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa.
AM diketahui telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah hukum Polres Gowa, sehingga petugas pun membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan.
“Saat polisi melakukan pengembangan, AM menyerang petugas sehingga secara spontan kami memberi tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki dan punggung bagian belakang pelaku, mengakibatkan AM meninggal dunia setibanya di rumah sakit,” jelas komandan tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press conference di RS Bhayangkara, Jumat (21/12).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 3 unit motor, 1 unit kunci letter T, 2 unit anak kunci, sebuah tas, ponsel dan beberapa kartu ATM, serta sebuah benda yang dikatakan jimat dan patahan balok kayu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku YNR yang merupakan salah satu sindikat almarhum yang masih hidup,” terang Ipda.Ardian
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan pihaknya tidak akan pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap para pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas guna melindungi masyarakat Gowa.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Psl 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang curanmor yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.- Humas Polres Gowa/ Suaedy