Korupsi BMKG: Setelah Anak, Kini Kejari Jakpus Tahan Bapak

oleh
oleh
Korupsi BMKG: Setelah Anak, Kini Kejari Jakpus Tahan Bapak

MACCANEWS- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menahan tersangka dalam perkara pengadaan Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Setelah Kamis (8/11) lalu menahan direktur CV. Handytech II, Nur Azizah Putri Utami kini giliran DR. Masturyono, M.Sc.

“peran tersangka Masturyono dalam kasus ini adalah sebagai Kuasa Penguna Anggaran dengan Jabatan terakhirnya di BMKG adalah Deputi Bidang Geofisika” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH. Selasa (13/11).

Seperti diketahui tersangka Masturyono merupakan orang tua dari Nur Azizah Putri Utami yang sebelumnya sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kami bawa ke Lapas Cipinang untuk dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Akibat pengadaan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp2 miliar lebih bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Widi, Kejari Jakpus tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.

“Kita lihat saja nanti perkembangannya,” katanya.

Widi berharap BMKG tidak sembarang memilih penyedia jasa yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

“Harusnya diseleksi lebih ketat jangan sampai masyarakat jadi korban dengan pengadaan alat yang kurang tepat, kasus ini menjadi pembelajaran kita bersama,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.