MACCANEWS — Kepolisian Resort (Polres) Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram (Kg), di halaman kantornya, Rabu (7/11/2018).
Barang bukti jenis sabu tersebut, merupakan hasil sitaan dari tersangka Enneng Warga asal Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sumardi Warga Tenggarong Kalimantan Timur, yang digagalkan Polres Parepare pada Jum,at 19 Oktober lalu di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Turut hadir, dalam pemusnahan barang haram, Kabid Humas Polda, Kombespol Dicky, Ditnarkoba Polda Sulsel, Kombespol Hermawan, Ketua Pengadilan Negeri, unsur TNI dan beberapa awak media.
Adapun pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan, ditimbun kemudian disemen di pekarangan Polres Parepare.
Pada kesempatan itu, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut jenis sabu seberat 7 Kilogram dan pemberantasan narkoba merupakan tugas dari seluruh pihak.
“ Barang bukti yang dimusnahkan jenisnya sabu seberat 7 Kilogram dan seluruh pihak punya peran serta dalam menghalau dan memberantas peredaran narkoba, kita jangan berdiam diri,” katanya.(jar)