MACCANEWS– Polres Barru melimpahkan berkas pengancaman, Rabu (07/11/2018) sekira pukul 14.00 wita.
Atas perintah Kapolres Barru AKBP Burhaman kepada Kasat serse AKP Doni Dunggio dan penyidik pembantu Aiptu Basri tersangka kasus pengancaman sebilah parang segera dilimpahkan kejaksa penuntut Umum.
Kapolres Barru melalui Kabag Humas Polres Barru AkP Sainuddin yang di hunungi melalui telpon, mengatakan Dasar surat dari kepala kejaksaan negeri Barru yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan negeri Nomor B-1331/R.4.21/Epp.1/10/2018 , tanggal 18 oktober 2018 bahwa pemeriksaan penyidikan perkara pengancaman dinyatakan lengkap ( P . 21 ) .
Surat dari Kapolres Barru Nomor C.102/49/XI/ 2018/ Reskrim, tanggal 7 nopember 2018 tentang penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU .
Adapun identitas tersangka Abd.Patta alias Laptta Bin Lakuaseng, (46) pekerjaan Tani , warga Birue desa Siawung Kecamatan.Barru Kabupaten.Barru, sebagaiana dimaksud dalam pasal 335 ayat ( 1 ) ke 1e KUHPIdana.
Oleh karenanya pada kesempatan pertama penyidik menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat jasmani dan Rokhani.(Irfan)