Polres Barru Limpahkan Kasus Penggelapan Jabatan, Tersangka Kepala Koperasi Multi Karya

oleh
oleh
Polres Barru Limpahkan Kasus Penggelapan Jabatan, Tersangka Kepala Koperasi Multi Karya

MACCANEWS– Polres Barru telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penggelapan dalam Jabatan Koperasi Mutli Karya Pimpinan cabang Barru ke Kejaksaan Negeri Barru dengan tersangka seorang Tulus Pardamean (29) pekerja swata warga Batangngase Kecamatan Mandai Kabupaten Barru ke kejaksaan. Rabu (07/11/2018) siang.

Kapolres Barru melalui Kabag Humas Polres Barru AKP Sainuddin yang dihubungi melalui telpon mengatakan Tersangka Tulus Pardamean melanggar pasal 374 Sub pasal 372 KUHPidana penggelapan.

Berdasarkan surat dari kepala Kejaksaan Negeri Barru No.B-351/R.4.21/Epp.2/II/2018 tanggal 5 Nopember 2018, bahwa pemeriksaan berkas perkara penggelapan dinyatakan lengkap ( P 21 ).

Surat dari Kepala Kepolisian Resort Barru No.C.102/45/XI/Res.I.II/Reskrim tentang penyerahan tersangka dan Barang bukti.

Lanjut AKP Sainuddi Dengan demikian pada kesempatan pertama penyidik polres Barru menyerahkan tersangka dan ke Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan berjalan lancar aman terkendali. “papar Kabag Humas Polres Barru Akp Sainuddin. (Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.