DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan

oleh
oleh
DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan

MACCANEWS- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2019 disahkan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antar Pemerintah Daerah Kota Makassar dengan Pimpinan DPRD di ruang Rapat Paripurna, Senin (5/11/2018). Penandatanganan ini menandai penyusunan APBD Pokok 2019 dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Mario David menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2019, pendapatan daerah ditetapkan sebasr Rp4,059 trilliun, sementara belanja ditetapkan sebesar Rp4, 131 trilliun.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pembahasan KUA PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya melakukan beberapa koreksi terhadap rancangan KUA PPAS tersebut. Koreksi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, hasil-hasil Musrembang dan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Didasari kesimpulan tersebut diatas, Badan Anggaran DPRD Kota Makassar mengusulkan kepada rapat dewan yang terhormat ini agar Nota Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2019 untuk disepakatii menjadi Nota Kesepakatan antara pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama DPRD Kota Makassar dengan Walikota Makassar yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kota Makassar,” jelasnya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Banggar.

Selain itu, Banggar juga meninggalkan sejumlah catatan terkait program dan kegiatan SKPD untuk segera dirasionalisasikan oleh TAPD. Ada sembilan poin yang menjadi catatan Banggar untuk dirasionalisasikan. Mereka yakni program dan kegiatan rasionalisasi, program pengadaan barang dan jasa, belanja modal pengadaan komputer oleh SKPD, anggaran perjalanan dinas, belanja makan dan minum, honorarium panitia pelaksana kegiatan dan belanja jasa tenaga pendukung, rincian dana hibah, menghapus tim pendamping, serta revisi terkait perda Sistem Pemungutan Pajak.

“Permintaan data hasil rasionalisasi sebagaimana dimaksud diatas dilandasi untuk efektivitas, efisiensi, dan pengetatan anggaran,” tambahnya.

Sebagai catatan akhir, ia meminta agar TAPD lebih serius dan solid melakukan rapat bersama dewan, apalagi terkait kebijakan anggaran yang menjadi hajat hidup warga kota Makassar. Pasalnya, dua hari pembahasan RKUA PPAS, Kepala Badan Pendapatan Daerah kerap mangkir dari rapat Banggar.

“Ketidakhadiran Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar dirasakan sangat mengurangi esensi dan kualitas pembahasan RKUA PPAS APBD beberapa hari yang lalu,” ungkapnya.

Menanggapi laporan hasil pembahasan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam sambutannya mengatakan penyusunan KUA dan PPAS APBD TA 2019 ini dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan.

 “Selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai acuan dan pedoman bagi Pemkot Makassar dalam mengimplementasikan program dan kegiatan perangkat daerah ada tahun 2019,” imbuhnya.

Ia pun menginstruksikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar secara proaktif dan senantiasa mengikuti pembahasan pada tahapan-tahapan penyusunan selanjutnya. Ia juga menginstruksikan kegiatan OPD disesuaikan dengan agenda pembahasan di DPRD, sehingga pembahasan APBD dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kita semua menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan setiap Program dan kegiatan yang dilaksanakan sangat tergantung dari Peran serta dan dukungan setiap stakeholders yang terlibat didalamnya,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.