MACCANEWS – Team Crime- Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Aris, SH telah menangkap empat orang terduga pelaku pencurian
dengan kekerasan, pada Minggu, 04 November 2018 sekitar jam 00.30 wita, di Lingkungan Amassangeng, Jl. Pelita Timur Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paletang, Pinrang.
Keempat pelaku masing-masing berinisial; Tak Alia AT, 43 tahun, PNS, warga Ammassabgeng Pinrang. Sahr alias BL, 33 tahun, tukang batu, warga Ammassabgeng Pinrang. AY, 34 tahun,
Warga Palanro Barru dan MY, 18 tahun,
Warga Paleteang Pinrang.
Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP23/X/2016/ SPKT/ Res Pinrang tgl 13 Oktober 2016.
Mereka disangka telah mencuri tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 34 buah.
Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku mebgakui perbuatannya. MY mengakui perbuatannya. telah melakukan pencurian tersebut bersama TAK Alias AT BL bersama ALD.
Meteka mengakui, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bkk jluntuk masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan selanjutnya melakukan pencurian tabung ukuran 3 Kg sebanyak 34 buah.
Akibatnya, HJ. ST FATIMAH mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.700. 000 ,- sehingga melaporkan kejadiannya ke Mapolres
Barang Buktu yang diamankan dari hasil kejahatan pelaku sbb :
a. Tabung Gas Ukuran 3 Kg sebanyak 27 Buah.
b. 1 (satu) Mixer Merek Yamaha warna hitam.
c. 1 (satu) unit Amplifier Merek MRZ warna hitam.
d. 1 (satu) unit TV ukuran 32 Inc’ merek samsung warna hitam.
e. 2 (dua) buah karpet.
f. 1 (satu) unit Printer merek Canon warna hitam.
g. 1 (satu) unit CPU merek Procom warna hitam.
Hasil introgasi terhadap Lel. MUH. YASIN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama Lel. TAK alias AT, BL, dan satu orang rekannya dengan inisial ALD dengan cara memanjat pagar untuk masuk kedalam pekarangan rumah korban selanjutnya melakukan pencurian tabung ukuran 3 Kg sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah dan mengangkut dengan menggunakan gerobak kerumah Lel. ACO TAKDIR.
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 04 November 2018 sekitar jam 01.00 wita dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Lel. ACO TAKDIR di Jl. Pelita tengah Ling. Amassangang kec. Paleteang Kab. Pinrang bersama dgn Lel. AHMAD YANI.
Sementara terhadap Lel. BULLA dilakukan penangkapan terhadapnya di Jl. Diponegoro Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang dgn hasil introgasi mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian tersebut .
Hasil Introgasi terhadap Lel. ACO TAKDIR mengakui perbuatannya yg telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui beberapa TKP diantaranya :
1. TKP Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang Pelaku bersma dgn Lel. M. YASIN, Lel. BULLA dan Satu orang rekannya dgn inisial ALD mengambil tabung ukuran 3 kg sebanyak 34 Buah. sesuai dgn LP/423/X/2016/ SPKT/ Res Pinrang tgl 13 Oktober 2016.
2. TKP Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan Kab. Pinrang pelaku bersama dgn Lel. AHMAD YANI melakukan pencurian dgn cara memanjat dan masuk lewat jendela dan mengambil Mixer dan amplifier kerugian korban Rp.15.000.00,- Sesuai dgn LP / 403 / X / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG
3. TKP Kantor Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olah Raga Kab. Pinrang pelaku bersma dgn Lel. AHMAD YANI melakukan pencurian dengan cara mencungkil untuk masuk kedalam ruangan dan mengambil TV merek LG ukuran 32 Inc’ kerugian korban Rp. 4.000.000,- . Sesuai dgn LP/ 410 / X / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG.
4. TKP Jl. Lasinrang kec. Paleteang Kab. Pinrang Pelaku Bersama dgn Lel.BULLA melakukan pencurian dgn cara mencungkil jendela samping rumah korban untuk masuk kedalam rumah dan mengambil TV dan Karpet.
5. TKP SDN 172 Pinrang Jl. Pelita Timur Kec. Paleteang Kab. Pinrang pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri dan mengambil karper, Printer dan CPU serta wariles Internet dan 2 Unit Printer. Sesuai dgn LP/ 42/ VI / 2018 / SULSEL / SPKT / SEK PALETEANG / POLRES PINRANG.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk menunjukkan TKP namun setelah di perjalanan pelaku memberontak dgn cara mendorong dan melawan petugas dan berusaha/mencoba melarikan diri.
Sehingga anggota memberikan peringatan dengan suara jelas dan lantang untuk berhenti namun tdk diindahkan selanjutnya anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku.
Karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan tindakan tegas dengan menembak kearah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata masing masing pelaku Lel. TAK Als AT terkena tembakan pada kaki kiri dan kaki kanan , L SAHR slias BL terkena pada betis kanan sedangkan AY terkena pada betis kiri.Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(Andi Udin)