MACCANEWS– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel telah mengumumkan jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 di laman websitenya pada hari Sabtu (3/11/2018).
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 800/5954/BKD Tentang Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 yang ditanda tangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Ashari F Radjamilo selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2018 disebutkan, Pelaksanaan ujian SKD pelamar CPNS instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dimulai tanggal 07 November sampai dengan 10 November 2018 di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jl. Paccerakkang No. 3 Makassar.
Adapun untuk jadwal lengkapnya dapat di klik disini http://bkd.sulselprov.go.id/berita/detail/pengumuman-jadwal-pelaksanaan-ujian-skd-pemprov-sulsel-tahun-2018
Dalam surat pengumuman tersebut, diinformasikan, bahwa jadwal ujian SKD dibagi per sesi per hari sesuai lampiran pengumuman.
Peserta yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diwajibkan memperhatikan dan mentaati tata tertib sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilanpuluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
c. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta menunjukkan kepada panitia;
d. Kartu Keluarga dipersyaratkan apabila terdapat perbedaan data pelamar antara Kartu Peserta Ujian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;
f. Peserta diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana/ rok panjang warna hitam dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi Peserta yang menggunakan hijab, memakai hijab warna hitam polos pada saat pelaksanaan SKD (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan);
g. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti tes (dianggap gugur);
i. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian CPNS, Asli Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes;
j. Dalam ruangan tes Peserta dilarang membawa :
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Bolpoint, kalkulator, jam tangan, telepon genggam (HP), kamera dan segala bentuk barang elektronik lainnya;
3) Makanan dan minuman;
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
k. Pada saat ujian peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) Keluar ruangan kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) Merokok dalam ruangan tes;
l. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan;
m.Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
n. Peserta dilarang melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban selama berada dalam ruangan ujian;
o. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
p. Sanksi:
1) Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
2) Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes;
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Bila ditemukan adanya orang pengganti (joki) maka Peserta dan orang pengganti tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan Peserta dinyatakan tidak lulus. Kemudian, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(*)