BPJS Gelar Media Gathering, Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018

oleh
oleh
BPJS Gelar Media Gathering, Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2018

MACCANEWS — Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan  cara mendaftar atau didaftarkan pada Badan penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare.

 

Sarman Palipadang mengatakan, berdasarakan Perpres, pasangan suami istri yang merupakan pekerja, wajib didaftarkan sebagai  Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh pemberi kerja, katanya, Jumat (2/11/2018).

Sarman menambahkan, bayi yang baru lahir dari peserta BPJS, juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan, paling lama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

“ Dimana setiap warga yang masih dalam wilayah Indonesia, wajib menjadi peserta JKN dan KIS, dan ini yang paling baru berdasarkan perpres, berlaku sejak 18 September, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehetan wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, ” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Sarman, pesertayang  tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana yang dimaksud perpres Ayat 1, bakal dikenakan sanksi iuran yang muncul sejak bayi dilahirkan.

“ Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya, dalam jangka 28 hari sejak dilahirkan, sebagaimana dimaksud, ayat 1 sesuai ketentuan perundang undangan, ketentuan lebih lanjutpendaftran bayi lahir diatur perpresayat 1, berkoordinasi dengan kementrianlembaga terkait, “ Ujarnya.

Sarman menyampaikan, peserta BPJSKeshatan berhak mendapatkan manfaatjaminan kesehatan yang bersifatpelayanan perorangan seperti,pelayanan promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitative.

“ Hak peserta lainnya, yaitu pelayananobat, alat kesehatan, dan bahanmedis habis pakai, dan kebijakan tersebut juga berlaku pada pesertabayi baru lahir dari peserta BPJSkesehatan sejak terdaftarnya  bayi baru lahir 28 hari sejak dilahirkannya, “ katanya.

Sesuai Perpres 82 Tahun 2018, dimana peserta mandiri BPJS kesehatan yang menunggak tiga Tahun, wajib membayar iuran maksimal 24 Bulan sejak jatuh tempo iuran peserta BPJS.(jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.