MACCANEWS-Bersaudara dengan Caleg DPRD dapil III Barru, Komisioner KPUD Barru, buat surat pernyataan dan mengumumkannya lewat media Online,Muh Natsir Asikin, Komisioner KPU Barru, yang dihubungi melalui telpon, Kamis (1/11/2018) pagi.
“Katanya merujuk peraturan bersama Kpu dan Bawaslu no 13 thn 2012,no 11 tahun 2012 dan no 1 thn 2012 tentang kode etik penyelenggara serta peraturan Dkpp no 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Lanjut Muh.Natsir Azikin menyatakan, Pernyataan ini bukti keterbukaan saya dalam menjaga integritas dan independensi saya sebagai penyelenggara pemilu.
Pemilu membutuhkan kepercayaan dari masyarakat,salah satu cara untuk mendapatkan kepercayaan itu adalah transparansi atau keterbukaan.Selain transparan dari tiap pelaksanaan tahapan Pemilu juga terbuka kepada masyarakat kalau mempunyai hubungan kedekatan keluarga dengan peserta Pemilu agar masyarakat bisa melakukan fungsi pengawasannya sebagai warga negara.Insya Allah saya akan jaga kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu kita. (Irfan)