MACCANEWS– Pada hari rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Desa Mandalle Kecamatan. Mandalle Kabuaten Pangkep unit Resmob dibackup Unit Opsnal Sat.
Intelkam Polres Barru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana ITE dengan cara mendistribusikan konten foto asusila melalui Media Online sesuai dasar laporan polisi nomor :LP/240/X/2018/Sulsel/Res. Barru tgl 23 Oktober 2018.
Kapolres Barru AKBP Burhaman melalui Kabag Humas Polres Barru AKP Sainuddin yang dihubungi melalui telpon, Sabtu (27/10/2018) membenarkan adanya penankapang pelaku Akbar bin Beddu Pide, umur (30) pekrjaan swasta, alamat Desa Mandalle Kecamatan.Mandalle Kabupaten. Pangkep.
Barang bukti berupa
1. Unit handphone jenis samsung duos warnaputih.1. Unit handphone jenis Xiomi wrn silver.
Lanjut Kabag Humas Polres Barru AKP Sainuddin kronologis penangkapan :
Berawal dari pada Laporan korban sesuai dengan LP tersebut diatas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan guna dilakukan pengungkapan, selanjutnya setelah memperoleh Baket A1 terkait ciri-ciri serta alamat lengkap pelaku, team pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas tanpa perlawanan.
Adapun dalam introgasi awal yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya yakni dengan senjaga mendistribusikan atau menyebarkan foto bugil korban menggunakan akun facebook korban Rhya Rhyakbari dan akun facebook milik pelaku Akbar anjelo mo serta dalam Akun Whashp milik korban akbarjie dengan alasan bahwa pelaku menyebarkan foto tersebut karena merasa sakit hati diputuskan oleh korban.
Adapun saat ini pelaku beserta BB kemudian diamankan ke Mapolres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut. Demikian dilaporkan. “papar AKP Sainuddin.