Hindari Dinas Minta Free ke Pengusaha, KPK Dorong Pemprov Buat KAD

oleh
oleh
Hindari Kepala Dinas Minta Free ke Pengusaha, KPK Dorong Pemprov Buat

MACCANEWS- Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif meminta para pengusaha, asiosasi pengusaha membuat Komite Advokasi Daerah (KAD), yang mana didalamnya ada unsur pemerintah.

Ditemui di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (24/10/2018), Laode mengatakan KAD sangat penting demi kelancaran dunia usaha di Indonesia.

“Banyak para pengusaha saat ini berkeluh-kesah, karena banyak pungutan-pungutan yang tidak resmi, baik itu di perizinan, barang dan jasa. Jadi kita berharap para asiosasi pengusaha dan  Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk bergabung membuat KAD yang mana di dalamnya ada pemerintah,” paparnya.

Dengan begitu, lanjut Laode mengungkapkan melalui KAD, semua persoalan perizinan usaha semakin transparan, dan bebas dari indikasi korupsi.

“Dengan adanya advokasi daerah, kita berharap masalah-masalah didiskusikan disitu. Atau bisa melaporkan masalah misalkan, masyarakat mungkin saja Gubernur  atau Bupati tidak mengetahui ada dinas yang minta persen (free). Kita masih membicarakan model kerja eksekusi laporan yang masuk. Jadi KAD ini nanti jadi forum komunikasi antara badan pengusaha dengan pemerintah dan regulator,” ujarnya.

“Inikan persoalan admistrasnya dipersulit, dihalang-halangi. Contohnya biaya resmi admistrasi harusnya lima ratus ribu dikenakanan biaya tambahan lagi. Kita maunya memperlancar dunia usaha biar regulator  lebih mantap menjalankan undang-undang,” sambungnya.

Sejauh ini diluar penanganan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, kata Laode sudah dua ratus empat dari dunia usaha yang berhasil diamankan oleh KPK terkait kasus korupsi.

Terkait kasus reklamasi center Point of Indonesia CPI di Sulsel yang terindikasi korupsi telah dilaporkan ke KPK sejak tahun 2017 lalu. Laode mengatakan masih mendalami beberapa bukti untuk mengambil keputusan.

“KPK sudah mengumpulkan beberapa bahan dan baket. Kalau bajetnya kuat maka kita tingkatkan ke penyelidikan. Kalau penyeledikannya lebih bagus indikasi korupsinya besar itu bisa ditetapkan menjadi tersangka, tapi sekarang masih tahapan mempelajari baket-baketnya dan bahan lainnya,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.