Di Nilai Melanggar Aturan PERDA, SAPOL-PP Copot APK Di Pohon

oleh
oleh
Di Nilai Melanggar Aturan PERDA, SAPOL-PP Copot APK Di Pohon

MACCANEWS — Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) bersama Forum Komunitas Hijau (FKH) melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon, milik calon anggota legislatif dari salah satu partai peserta pemilu yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Parepare.

Ketua FKH Parepare, Bakhtiar Syarifuddin,    mengatakan, masyarakat mesti bersikap tegas, dan lebih peduli terhadap lingkungan hijau. Dengan secara dini sadar akan pentingnya tidak melukai dan menjaga pohon, sebagai wujud pelestarian lingkungan hidup perkotaan.

“Semua pohon yang berada di sepanjang jalur hijau dalam wilayah hukum dan administrasi Kota Parepare, yang merupakanan komponen utama RTH, setiap orang, kelompok atau badan/lembaga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi merusak atau menyebabkan kematian bagi pohon,” ujarnya.

“Ini sesuai Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang dikuatkan oleh Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon,” tambahnya.

Bakhtiar Syarifuddin, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pembesar Ormas LMP yang telah melakukan pemantauan dan memberikan informasi adanya pemasangan APK di pohon.

“Melalui informasi itu, Satpol PP langsung melakukan penindakan dengan menertibkan seluruh APK yang terpasang di pohon,” ujarnya, Ahad (21/10/2018).

Menurutnya, sikap pemasangan APK di pohon yang telah dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif tersebut, tidak dibenarkan atau dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Jangan memaksakan diri bersosialisasi sebagai calon anggota legislatif (pembuat regulasi) dengan mudahnya memasang gambar diri di pohon, nanti menjadi bahan cemoohan atau hujatan oleh masyarakat,” ujarnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.