MACCANEWS– BRI Cabang Barru, diduga melakukan tindak pidana penggelapan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah milik debitur (nasabah) bernama Syarifuddin (56), warga Jalan AM Akbar, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Kuasa hukum Syarifuddin, Shyafril Hamzah mengatakan, pihaknya telah melaporkan BRI Cabang Barru dalam kasus dugaan penggelapan agunan senilai Rp 500 Juta. “Saya sudah laporkan di Mapolda Sulsel,” ucap Shyafril, saat ditemui di bilangan Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (18/10/2018).
Sembari memperlihatkan laporan polisi bernomor LP-B/393/X/2018/SPKT Polda Sulsel tanggal 18 Oktober 2018, Shyafril menuturkan, saat itu kliennya melakukan pinjaman ke BRI sebanyak Rp 250 Juta, dengan agunan berupa empat buah sertivikat tanah, yang luasnya beragam.
Pinjaman itu diambil sejak tahun 2015 dan dilunasi pada 2011 kemarin. “Ada empat sertifikat tanah yang jadi jaminan masing-masing SHM nomor 470 luas lahannya 105 M2, SHM nomor 807 luasnya 600 M2, SHM nomor 508 luasnya 4480 M2 dan SHM nomor 501 luasannya 4300 M2,” ungkap Shyafril.
Meski telah dilunasi pada 2011 lalu, pihak BRI Cabang Barru tidak mengembalikan sepenuhnya agunan yang diberikan. Bahkan, agunan berupa sertifikat tanah hanya dua yang dikembalikan.
Sementara, untuk dua sertifikat lainnya, belum diberikan dengan alasan sementara dicari. “Saat itu, hanya dua sertifikat yang diberikan oleh pihak bank. Sementara, untuk dua sertifikat lainnya belum diberikan, karena berdalih baru akan dicari,” jelasnya.
Selang beberapa bulan, Syarifuddin mengetahui jika dua sertifikat tanah yang dijanjikan akan dikembalikan, ternyata sudah dijual oleh pihak BRI Cabang Barru, dengan cara dilelang tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
“Klien saya (Syarifuddin) lalu mencari tahu alasan BRI Cabang Barru sehingga melelang jaminannya tersebut. Diantaranya menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan jawaban PN Barru secara tertulis, dikatakan, tidak pernah mengeluarkan penetapan lelang yang diajukan oleh BRI Cabang Barru terhadap objek dua sertipikat tanah yang dimaksud,” terang Shyafril.
Dengan demikian, Shyafril menduga, pihak BRI Cabang Barru telah menggelapkan aset kliennya yang sudah tidak berstatus sebagai jaminan, dengan dasar adanya keterangan pelunasan yang diterbitkan oleh pihak BRI Cabang Barru sendiri.
“Di sinilah letak dugaan penggelapannya. Kalau pun berstatus sebagai jaminan atau agunan maka, seharusnya pihak BRI Cabang Barru tunduk pada aturan UU Fidusia. Di mana, jaminan atau agunan merupakan titipan dan tidak boleh serta merta beralih tanpa diketahui atau seizin pihak pemilik jaminan,” jelas Shyafril.
Syarifuddin bersama Kuasa Hukumnya, Shyafril Hamzah berharap, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono memberikan atensi terhadap masalah yang dilaporkannya itu. Hal itu, kata Syarifuddin, agar ada efek jera dan tak ada lagi mafia-mafia perbankan yang bergentayangan dan tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Apalagi, klien saya diketahui sebagai mitra BRI Cabang Barru yang terbaik dan terlama menjalin kerja sama. Seharusnya, pihak BRI selalu memberikan dukungan dan motivasi kepada nasabahnya atau debiturnya. Bukan mencari-cari celah agar nasabahnya jatuh ke jurang,” tegas Shyafril.(Irfan)