MACCANEWS- Penyidik Polres Barru limpahkan Berkas perkara kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Barru pada Senin (15/10/2018) siang.
Kapolres Barru AKBP Burhaman melalui Kasat serse AKP Doni Dunggio,dan penyidik pembantu serse Bripka H.Hàmka,Senin (15/10/2018).
Membenarkan berkas tersangka Askar Mario alias Lasakka bin Taere, umur (42) tahun pekerjaan sopir Truck, warga Birue Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten.Barru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru.
Askar Mario melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUH Pidana bersama dengan barang bukti telah dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan surat dari kepala kejaksaan Negeri Barru yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan No B-1197/R.4.21/Epp.1/09/2018 tentang hasil pemeriksaan Berkas perkara penyidikan dinyatakan sudah lengkap ( P 21 )
Surat perintah Kapolres Barru No.C.102/40/X/Res.1.6/2018/ Rekrim tentang penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Barru.
Dengan demikian pada kesempatan pertama penyidik polres Barru menyerahkan tersangka ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rokhan. (Irfan)