MACCANEWS- Menyikapi persoalan surat edaran Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang
mengundang polemik dari sejumlah kalangan yang mana tafsiran surat edaran itu ditanggapi berbeda oleh Ahmad Nur, Sekretaris Forum Komunikasi Relawan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), yang juga ketua Pandawa Nurdin Abdullah.
Ahmad Nur menilai, jika melihat substansi dan redaksi poin-poin dalam surat edaran itu, satupun
tidak ada yang bersifat mengikat, justeru yang ada adalah himbauan.
“Himbauan itu sifatnya mengajak masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
bukan memaksakan untuk melakukan sesuatu, jadi sangat keliru jika ditafsirkan sebagai produk
hukum yang sifatnya mengikat”, ungkapnya, Senin (15/10/2018) dinihari.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Gubernur adalah bentuk peringatan dini dan sifat
kehatian-hatian dalam melakukan sesuatu. Ahmad Nur menambahkan, bahwa Surat Edaran merupakan instrumen administratif yang
bersifat internal.
“Surat Edaran itu ditujukan untuk memberikan petunjuk atas dasar aspirasi masyarakat
terhadap hal yang berkembang saat ini, tuuannya adalah menindaklanjuti masukan dan aspirasi
agar menjadi perhatian bersama, jadi terlalu jauh jika kita menafsirkannya sebagai suatu produk
yang mengikat,” tambahnya.
Terkait kesalahan dari sisi tata pemerintahan, Ahmad Nur menilai hal itu murni kesalahan staf yang telahtelah menyeb surat tersebut, dan Kesbangpol Sulsel telah meminta maaf. (*)