Buat Akta Jual Beli tanpa kesepakatan Pemilik Camat Mandalle Dipolisikan

oleh
oleh

Buat Akta Jual Beli tanpa kesepakatan Pemilik Camat Mandalle dan Kades Dipolisikan

 

MACCANEWS – Punya bukti PBB dan akta jual beli asli, Yusuf akan laporkan sejumlaH Kadus, Desa, Camat yang ikut telibat dalam penjualan tanah miliknya.

“Ini adalah kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan oleh oknum camat, kepala dusun, kepala Desa di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep” ujar Yusuf, Selasa (09/10/2018).

Yusuf mengatakan, para pejabat kecamatan dan desa itu bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan buatkan  Akta jual beli se-olah-olah itu sudah di sepakati oleh Yusuf.

Menurut Yusuf, kasus itu pertama kali terungkap setelah kami mendapatkan informasi  Haji Alip Saipul sebagai saudara saya bahwa sudah di jual Haji ke Baharuddin sebagai pembeli.

“Kemudian akta jual beli yang dibuat ditandatangani lengkap oleh,kepala Desa hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Maka seolah-olah terjadi jual akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, menurut Yusuf, dokumen-dokumen akta jual beli tersebut tercatat secara di kantor Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep

“Yusuf menambahkan mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah berani membuat Akta jual beli tanpa kesepakatan bersama bersaudara yang diberi kuasa untuk menjual. Mereka ini kepala dusun, kepala desa dan Pak Camat ini masih aktif,” tambah Yusuf. (Arifin)