MACCANEWS- Kasus pelarian Narapidana (Napi) narkoba dengan vonis 10 tahun penjara, dari LPKA Kelas II A Kota Parepare, Sabtu (23/9/2017) lalu.
Diketahui, Pidda (Napi kabur) memiliki dua alamat domisili yakni di Kaltara, jalan Bhayangkara, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan dan Sulbar, Kelurahan Campalagian, Kabupaten Polman belum diketahui keberadaannya.
Pasalnya, lewat setahun, tanda-tanda pencarian atau pemburuan Napi atas nama Fendi alias Pidda (40) itu, belum ditemukan titik terang keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus,menjawab terkait kasus pelarian Napi narkoba tersebut.
“Untuk tahanan yang melarikan diri, ketentuannya tetap akan ditindak lanjuti”, Ujarnya melalui akun WhatsApp.(Andi Fajar)