Bupati Barru Pergantian Anggota Legislatif Merupakan Rangkaian Mekanisme Yuridis

oleh
oleh
Bupati Barru Pergantian Anggota Legislatif Merupakan Rangkaian Mekanisme Yuridis

MACCANEWS- Bupati Barru Suardi Saleh, hadir pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten.Barru dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kab. Barru Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Anggota DPRD Kabupaten.Barru Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 dilantik di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Barru.Selasa (09/10/2018).

Anggota DPRD yang dilantik adalah Andi Muh. Syahrir Tahir, SH, M.Si menggantikan H. Jamaluddin, SE yang mengundurkan diri karena berpindah partai.

Ketua DPRD Kabupaten.Barru, Nurhudayah mengatakan mereka di-PAW karena pindah partai. “Alasan PAW karena pindah partai, aturan PP 12 harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan kami sudah lakukan sesuai PP itu,” tuturnya.

Pemberhentian Anggota DPRD Kab. Barru sesuai Keputusan Gubernur Nomor : 2289/VIII/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu Masa Jabatan 2014-2019 sedangkan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu berdasarkan Sk Gubernur Prop. Sulsel Nomor: 2497/VIIII/2018.

Bupati Barru Suardi Saleh,saat menyampaikan sambutannya bahwa pergantian anggota legislatif merupakan rangkaian mekanisme yuridis yang tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga legislatif sebagai mitra pemerintah.

“Dengan adanya pergantian antar waktu melahirkan dua kebaruan yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru, yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat”pungkas H. Suardi Saleh.

Lebih lanjut Bupati Barru berharap agar sinergitas dan keharmonisan antara para unsur penyelenggara pemerintahan perlu dijaga dan yang paling penting adalah mampu menjadi wakil rakyat yg baik serta mampu mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat.(Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.