MACCANEWS- Punya bukti PBB dan akta kuasa untuk menjual, Yusuf akan laporkan Polres Pangkep sejumlah Kadus, Desa, Camat yang ikut telibat dalam penjualan tanah miliknya.
“Ini adalah kasus pemalsuan Akta jual beli kepemilikan tanah yang membuat akta jual beli tanah yang sepihak yang melanggar kuasa untuk menjual oleh notaris, yang dilakukan oleh oknum camat, kepala dusun, kepala Desa di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep” ujar Yusuf, Selasa (09/10/2018).
Yusuf mengatakan, para pejabat kecamatan dan desa itu bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan buatkan Akta jual beli se-olah-olah itu sudah di sepakati oleh Yusuf.
Menurut Yusuf, kasus itu pertama kali terungkap setelah kami mendapatkan informasi Haji Alip Saipul sebagai saudara saya bahwa sudah di jual Haji ke Baharuddin sebagai pembeli.
“Kemudian akta jual beli yang dibuat ditandatangani lengkap oleh,Kepala Dusun Kepala Desa hingga camat, kemudian keterangan sepihak palsu. Maka seolah-olah terjadi akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah Haji Baha,” papar Yusuf.
Tak hanya itu, menurut Yusuf, dokumen-dokumen akta jual beli tersebut tercatat secara resmi di kantor Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep bahkan memasukan di pembebasan laham Keretapi.
“Yusuf menambahkan mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah berani membuat Akta jual beli tanpa kesepakatan bersama bersaudara yang diberi kuasa untuk menjual. Mereka ini kepala dusun, kepala desa dan Pak Camat ini masih aktif,” tambah Yusuf. (Arifin)