Melanggar FKH Parepare Sorot Reklame Rokok di Pohon

oleh
oleh
Melanggar FKH Parepare Sorot Reklame Rokok di Pohon

MACCANEWS- Telah terjadi kemerosotan kualitas lingkungan berupa gangguan fatal terhadap pemasangan reklame rokok pada pohon di kawasan publik alun-alun kota Lapangan Andi Makkassau Parepare.

Ini diungkap komunitas pemerhati lingkungan hidup, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin, Minggu, 7 Oktober 2018.

“Saya selaku masyarakat peduli lingkungan hidup perkotaan sangat kesal dan sesalkan tindakan yang dilakukan oknum yang dengan entengnya memasang iklan rokok pada batang pohon di ruang terbuka hijau,” sesal Bakhtiar.

Dengan kejadian ini, FKH mendesak Pemerintah Kota Parepare untuk segera melakukan tindakan keras terhadap siapa saja yang terlibat dalam pemasangan iklan rokok di pohon itu.

Dalam Peraturan Wali Kota Parepare nomor 44 Tahun 2016 Tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon pasal 49 huruf (e) ditegaskan bahwa “Terhadap pohon yang merupakan komponen utama Ruang Terbuka Hijau setiap orang, kelompok atau badan/lembaga dilarang memasang atau menempatkan semua bentuk iklan atau reklame pada pohon”.

“Perwalinya sudah sangat jelas dilanggar, tindakan ini sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan RTH. Bahkan saya menilai sebagai sebuah keangkuhan yang merongrong wibawa dan marwah Perwalim,” tegas Bakhtiar.

Menurut dia, teguran dan pembinaan kepada setiap orang atau lembaga yang melakukan pengrusakan RTH sudah bukan lagi zamannya.

Kini kata dia, sudah zamannya penegakan aturan sebab Perda yang mengatur tentang pengelolaan RTH sudah berusia empat tahun lebih sejak diundangkannya.

“Jangan ada kesan selalu memberi keringanan dan kemudahan dalam pengrusakan lingkungan,” imbuh Bakhtiar.

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang sementara dilaksanakan Parepare saat ini, tekan Bakhtiar, seharusnya dihormati sekaligus menjadi Pijakan Garis Besar dalam percepatan pembangunan dan pengembangan penataan Ruang Terbuka Hijau, bukan justru diabaikan.

“Jangan karena kejar target PAD justru merusak pohon. Ingat pohon yang berada dalam area RTH itu adalah kawasan penyediaan ruang untuk menjaga dan menyerasikan keseimbangan ekologis dari hantaman polutan perkotaan. RTH itu aset vital karena merupakan kebutuhan dasar supply oksigen bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tandas Bakhtiar. (Andi)

No More Posts Available.

No more pages to load.