Kurang 24 Jam, Sum Diciduk di Rumahnya

oleh
oleh
Kurang 24 Jam, Sum Diciduk di Rumahnya

MACCANEWS.- Tim Reserse Polsek Herlang dipimpin Kapolsek Iptu.Hadi Rumanto, Senin (24/9) malam ini, baru saja menciduk Sum (30) karena diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap Irma Sattaring (22) warga Dusun Pattongnga Desa Togondeng Kecamatan Herlang, Bulukumba.

Kepada media ini Kapolsek Herlang Iptu. Hadi Rumanto menjelaskan, Sum berhasil ditangkap, berdasarkan laporan polisi yang diterima Senin (24/9) jelang siang, bahwa Sum telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk Irma menggunakan badik.

Menyinggung soal motif, menurut Hadi, sesuai keterangan sementara dari terduga, persoalannya hanya karena tidak senang kepada suami korban. Hanya saja, terduga tidak menemukan suami korban, sehingga korban menjadi sasaran.

Usai menikam korbannya dengan dua tusukan mengenai perut dan tangan kanan, kata Hadi, terduga langsung kabur dan pada hari yang sama, Senin sekitar pukul 19.00 Wita, Sum berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik dan Sum diancam melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP diancam hukuman 5 tahun.- Suaedy.-

No More Posts Available.

No more pages to load.