MACCANEWS- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, (21/9/2018). Agenda paripurna kali ini adalah Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2018.
“Semua pandangan yang disampaikan tersebut merupakan masukan (fraksi) yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,” kata Nurdin.
NA membacakan setidaknya 22 halaman lembar pidato jawaban yang tersusun sistematis disesuaikan dengan urutan Fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum sebelumnya. Sementara untuk menjaga keserasian dan efektivitas penyampaian jawaban, pertanyaan yang memiliki atau mendekati kesamaan secara substansi langsung dijawab sekaligus.
NA mengawali jawaban atas pemandangan umum atas Fraksi Partai Golkar, terkait perbedaan anggaran belanja langsung Dinas Kesehatan pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2018 dengan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2018.
Nurdin menyampaikan bahwa permasalahan ini bermula dari terbitnya surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/1137/Otda tanggal 9 Februari 2018 perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD pada Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut merekomendasikan bahwa UPTD BKOM yang semula bagian dari Dinas Kesehatan dan UPTD BKKM digabung menjadi satu dalam UPTD Pelatihan Kesehatan.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pemerintah menebitkan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pelatihan Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara, terkait alokasi anggaran Rumah Sakit Regional di 6 wilayah yang dipertanyakan pula Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Ummat Bersatu, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit Regional adalah bagian dari mewujudkan tuntutan masyarakat.
“Merupakan tuntutan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan Rumah Sakit dan memudahkan akses masyarakat,” sebutnya.
Sementara mengenai alokasi anggaran pada perubahan APBD 2018 ini ditujukan untuk melakukan kajian fasilitas studi pembuatan masterplan Rumah Sakit, dan kajian Amdal.
“Bila semua ini dapat terlaksana dan rampung selesai di akhir tahun 2018 ini, maka pembangunan fisik Rumah Sakit Regional tersebut akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2019 yang status kepemilikannya adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” paparnya.
Adapun rencana lokasi akan dipastikan setelah adanyahasil kajian. Terkait hal ini, seluruh fraksi setuju akan dilakukan pembahasan selanjutnya sebagai tindak lanjut.(*)