MACCANEWS– LSM Gerak Cabang Barru mengungkapkan jika selama ini banyak Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Barru yang bertindak di luar sebagai penyelidik suatu kasus.
Hal ini disebut Kadir tidak bisa dibenarkan lantaran penyidikan seharusnya menjadi ranah kejaksaan dan kepolisian.
Menurut Kadir, kewenangan Lsm Pemantau Kewenangan didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pengawasan Kebijakan Pemerintah baik di tingkatan lokal / daerah.
Lanjut Kadir juga pengawasan pada kerja/upaya DPR dan pada kerja/upaya penegakan hukum yang bersinergi dengan kerja pemerintah.
Menjadi tujuan untuk membantu pengawasan agar kerja para Pemerintah/Wakil Rakyat/Penegak Hukum berorientasi pada cita-cita peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat, serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya dan norma sosial agar bangsa Indonesia menjadi besar dan dihormati, “papar Kadir. (*)