MACCANEWS- Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, rupanya menggiur banyak golongan untuk maju memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten. Tak terkecuali di golongan mahasiswa.
Didi Muslim Sekutu dan Rekha Indriani Arsyad, dua mahasiswa yang kini masih terdaftar aktif kuliah di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini juga ikut mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Didi mengatakan, niat untuk maju sebagai calon anggota legislatif dimulai ketika memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah kabupaten Takalar 2017 lalu.
Saat itu dirinya turut ambil bagian sebagai Ketua Relawan Syamsari Kitta dan H.De’de (Teman SD). Dengan intens turun ke lapangan dan melihat kondisi kesejahteraan rakyat.
“waktu itu saya mengambil bagian pemilihan kepala daerah kabupaten Takalar, dari situ saya berfikir bahwa fungsi-fungsi pemerintahan ternyata belum dijalankan secara maksimal,” kata mahasiswa angkatan 2014 ini.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unhas ini menuturkan, untuk menghadirkan kepala daerah yang punya visi tidak cukup, harus dibarengi dengan pengawasan dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Memastikan bahwa apakah janji-janji kampanye betul-betul bisa diimplementasikan dengan baik oleh karena itu seorang Didi Muslim Sekutu berani mengambil keputusan untuk menjadi kontestan calon anggota legislatif,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi fungsi dan kewajiban anggota DPRD. Di samping itu berinovasi untuk melahirkan gagasan yang muaranya untuk kesejahteraan rakyat juga sangat dibutuhkan.
“Saya rasa mengawal itu sesuai dengan fungsi tidak terlalu sulit jika dijalankan secara konsisten,” jelasnya.
Senada, Rekha Indriani Arsyad menjelaskan, sebelum terjun ke dunia politik, dirinya telah mendapat dukungan dari keluarga dan kerabat.
“Orang tua melihat minat saya selama menjadi aktifis di kampus mereka mengatakan “bagaimana kalau kamu juga menjadi aktifis di dunia politik…?,” jelas mahasiswa angkatan 2014 ini.
Mahasiswa Jurusan Sastra Prancis Unhas ini menambahkan, bahwa selama ada peluang dan dukungan, bukan tidak mungkin untuk berkecimpung di dunia politik.
“Selama ada peluang dan kesempatan tidak mungkin saya sia-siakan, saya muda saya bisa saya yakin! dan semua orang-orang sekitar saya mendukung dan menaruh harapan lebih untuk saya terjun kedunia politik,” tambahnya.
Tidak tinggal diam, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Muhammad ikut menyambut niat baik itu.
Ia turut mendukung mahasiswa yang ingin bergelut di bidang politik. Menurutnya tidak ada salahnya bagi mahasiswa untuk menambah pengalaman sebagai bekal untuk masa depan.
“Kalau mulai dari sekarang regenerasi tidak dipersiapkan untuk terlibat dalam politik, nanti pada saat dia harus mengambil peran itu bisa jadi tidak siap dan akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Eks Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu RI ini juga berpesan agar pemuda yang terjun ke dunia politik, baik pemilihan kepala daerah maupun legislatif agar tetap menjaga idealisme pemuda sebagai ‘agent of change’ demi demokrasi yang lebih baik.
“Modal pertama integritas, kedua modal sopan santun. Itu harus bisa ditunjukkan dalam berpolitik. Anggapan selama ini pemuda sumber masalah itu harus dirubah,” pesannya. (*)
**Regulasi Mahasiswa Nyaleg
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tertulis bahwa syarat menjadi anggota calon legislatif adalah berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu harus cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendahnya tamat sekolah menengah atas, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, serta beberapa syarat yang lainnya.
Dari sinilah mahasiswa seperti Didi, dan Rekha pada hakikatnya telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota legislatif. Namun demikian tetap mempertimbangkan salah satu poin di atas yakni bersedia bekerja penuh waktu. Lain halnya sebagai mahasiswa masih memiliki tugas akademik yang harus diselesaikan.
“Saat ini masih berstatus sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum, sementara menyelesaikan tugas akhir dan sementara juga mencalonkan diri sebagai DPRD jadi itu tergantung bagaimana pembagian waktunya,” kata Didi. (Noval)