17 Poin Kontrak Politik Ijtima Ulama II Dukung Prabowo-Sandi

oleh
oleh
17 Poin Kontrak Politik Ijtima Ulama II Dukung Prabowo-Sandi

MACCANEWS- Ijtima Ulama jilid II resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2019 mendatang. Dukungan diberikan setelah Prabowo-Sandi sepakat dengan pakta integritas atau kontrak politik yang diajukan Ijtima Ulama II.

“Sudah tuntas dengan penandatanganan pakta integritas oleh Prabowo-Sandi. Setelah pakta integritas kita akan menyusun tim kerja agar semua mesin ulama di pusat dan daerah untuk memenangkan Prabowo-Sandi dengan ikhlas tanpa pamrih,” kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu 16 September 2018.

Mendapat dukungan ini, Prabowo yang hadir dalam acara ini, mengaku sangat berterimakasih karena dipercaya sebagai capres yang didukung tokoh-tokoh yang tergabung dalam Ijtima Ulama II.

“Saya atas nama paslon capres-cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Salahyddin Uno mengucapkan terimakasih kepad Itjima II ulama atas kepercayaannya kepada kami, atas dukungan yang begitu tegas diberikan. Ini sungguh adalah suatu yang mengharukan pada diri saya,” kata Prabowo.

Berikut 17 butir kontrak politik Ijtima Ulama II terkait dukungan pada Prabowo-Sandiaga:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.