LKHD : Putusan MA Sesuai Dengan Prinsip Hukum dan Demokrasi

oleh
oleh
LKHD : Putusan MA Sesuai Dengan Prinsip Hukum dan Demokrasi

MACCANEWS – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg). Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata juru bicara MA Suhadi dilansir detikcom, Jumat (14/9/2018).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD), Hipatios Wirawan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan hukum.

“Putusan Mahkamah Agung yang membolehkan Mantan Napi Nyaleg adalah untuk memberikan kepastian hukum. MA harus diberikan apresiasi karena mencegah terjadinya tumpah tindih antara berbagai peraturan,” ujar Hipatios Wirawan di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat seharusnya sadar bahwa MA menjunjung tinggi prinsip inklusivitas demokrasi. Demokrasi memberikan hak bagi siapapun untuk ikut memilih dan dipilih dalam pemilihan umum sepanjang diatur dalam hukum.

“Dalam negara demokrasi rakyat adalah raja. Secara hukum rakyat berhak menentukan pemimpin atau orang-orang yang mewakili kepentingannya. Oleh karena itu, Putusan MA seharusnya menjadi Kritik terhadap penggunaan hak suara rakyat yang selama ini mudah digadaikan,” jelas Hipatios.

Calon Anggota DPR RI Dapil 7 Jawa Barat ini mengatakan, MA tidak membatasi kekuasaan rakyat untuk tidak mendukung atau mendukung caleg mantan napi korupsi. Keputusan itu sepenuhnya ada di tangan rakyat.

“Mahkamah Agung hanya menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Bahkan, terkait Mantan Napi Nyaleg, telah ada UU yang mengaturnya. MA hanya memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Ia pun menilai keprihatinan masyarakat terhadap berbagai persoalan termasuk korupsi tidak ada gunanya jika suara masyarakat mudah digadaikan.

“Jika rakyat tidak menggunakan hak suaranya dengan baik dan benar, maka sampai kapanpun, kita akan mengalami masalah yang sama. Kita seringkali menyalahkan orang lain (pemerintah, lembaga peradilan dan lembaga legislatif) padahal diri kita sendiri yang memberikan kontribusi terhadap berbagai masalah,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.