Kantongi Akreditasi EXPIRED, Izin Operasional RSUD Pangkep Terancam Dicabut

oleh
oleh
Kantongi Akreditasi EXPIRED, Izin Operasional RSUD Pangkep Terancam Dicabut

MACCANEWS- Kebijakan tentang akreditasi rumah sakit tercantum dalam Permenkes nomor 12 tahun 2012, dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien. Kebijakan akreditasi rumah sakit tersebut merupakan turunan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit.

Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

RSUD Pangkep sendiri, terakhir menerima SK Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tahun 2011 dan telah expire sejak tanggal 6 Juli 2014. dan masa tenggang dari akeditasi tersebut hanya sampai pada bulan Desember akhir tahun ini, tentunya hal ini akan menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk menjadi perhatian pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sebab jika hal ini di abaikan maka izin operasional RSUD Pangkep akan dicabut.

Sertifikat diterima RSUD Pangkep dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan nomor KARS-SERT/11/VII/2011. Status ini berlaku sebagai akreditasi Tingkat Lanjut hingga 6 Juli 2014.

Hal ini diakui oleh Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Pangkep dr Annas Ahmad Menurutnya, akreditasi wajib dimiliki rumah sakit. Untuk persyaratan dalam memperpanjang izin operasional. Apalagi izin RSUD  Pangkep sudah expire sejak 2014 lalu. Konsekwensinya, kalau itu tidak dilakukan, selain izin operasional dicabut juga pihak BPJS Kesehatan bisa memutuskan kerja samanya.

“ini warning bagi rumah sakit harus terakreditasi tahun ini. Kalau tidak bisa bahaya bagi pemerintah dan masyarakat Pangkep, Ini sangat berbahaya karena sudah disyaratkan dalam aturan akreditas rumah sakit sejak Januari 2018,” paparnya didampingi tiga dewan pengawas, Lukman, H Abd Muis, dan Andi Mappiare.

Untuk itu pihaknya berjanji Akan memenuhi segala persyaratan administrasi dan pelayanan rumah sakit. Demi meraih  akreditasi paripurna. Dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Saat ini, lanjut dr Annas, pihaknya tengah mempersiapkan pembimbingan akreditasi, termasuk pelayanan dan peralatan rumah sakit untuk disurvei oleh tim akreditasi SNARS (standar nasional akreditasi rumah sakit) yang akan digelar 18 September mendatang.

Dalam pemberian Akreditasi tersebut Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akan memantau dan menilai standar pelayanan rumah sakit. Meliputi administrasi manajemen, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan dan rekan medis, pelayanan farmasi, pelayanan radiologi, K3, pelayanan laboratorium, pelayanan kamar operasi, pelayanan pengendalian infeksi di rumah sakit dan pelayanan prinatal risiko tinggi.

Data dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pada tahun 2015 tercatat baru 284 rumah sakit yang terakreditasi secara nasional dari 2.415 rumah sakit yang terdaftar di Indonesia. Jumlah rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu 2.131 rumah sakit termasuk RSUD Pangkep sehingga secara proporsi baru 11,75% rumah sakit yang terakreditasi di Indonesia.

Oleh karena itu, komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada di rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan. Pencapaian target akreditasi bukan hal yang mudah untuk dilakukan tanpa adanya komitmen dari pemilik rumah sakit untuk diakreditasi.

“Memang masih banyak rumah sakit pemerintah dan swasta di Sulsel yang belum terakreditasi, termasuk Pangkep. Doakan kita bisa memperoleh akreditasi paripurna dalam waktu dekat ini,” pinta dr Annas. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.