MACCANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat ini tengah mengusut penggunaan anggaran reses 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tahun anggaran 2015/2016 yang diduga fiktif.
Bahkan Kejati Sulsel memeriksa kepala Sekwan DPRD kota Makassar, Adwi Umar. Bergulirnya kasus tersebut, Wakil direktur Kopel Indonesia, Herman berharap pihak Kejati Sulsel menyusut tuntas kasus itu yang telah merugikan negara dan amanah yang diberikan oleh masyarakat kota Makassar.
“Harus diusut setuntas tuntasnya agar pembahasan Anggaran di DPRD tidak lagi tersandera. Semoga Kejati menuntaskan kasus ini secepatnya sesuai bukti-bukti yang ada,” kata Herman, saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Diapun berharap kasus tersebut adalah proses pembelajaran bagi masyarakat kota Makassar dalam memilih wakil rakyat yang konsisten tidak mempermainkan amanah yang diemban dari rakyat.
“Kasus ini pelajaran bukan hanya untuk DPRD, tapi juga Pemkot, bukan hanya penerima tapi juga pemberi. Perselingkuhan anggota DPRD dengan eksekutif ini harus dihentikan melahirkan pemerintahan yang terbuka. Masyarakat kedepannya harus teliti memilih wakilnya demi menjaga marwah DPRD,” ungkapnya. (*)