MACCANEWS- Pasca kosongnya jabatan anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 40 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 10 September 2018. Puluhan anggota PAW ini diambil sumpahnya untuk mempertahankan jalannya roda pemerintahan di Kota Malang.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Dirjen Otonomi Daerah, Sony Sumarsono dan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa terjadinya tindak korupsi di suatu lembaga itu tergantung pada integritas pelaku didalamnya. Sehingga semuanya kembali lagi pada perilaku masing-masing personalnya.
“Kehadiran saya disini adalah sebagai salah satu bentuk pendampingan dan fasilitasi yang kami berikan adalah membantu pembentukan segala perangkat yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas mereka, utamanya dari segi produk hukumnya,” katanya.
Tjahjo juga memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah bergerak cepat mengatasi masalah ini. Sebab Pemprov Jatim telah melakukan konsolidasi dengan partai politik, KPU, Bawaslu, Forkopimda dan Pemerintah Daerah sehingga pelantikan dapat terlaksana hari ini.
“Hal ini penting dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Jangan sampai pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan anggaran di tahun berjalan dapat terganggu,” tegasnya.
Seluruh fungsi-fungsi DPRD, lanjut Tjahjo, baik fungsi pembentukan perda-perda, fungsi pengawasan, serta fungsi pengelolaan dan penggerakan masyarakat harus dapat berjalan dengan baik.
“Kedepan, Kota Malang akan selalu menjadi perhatian kami di Kementerian Dalam Negeri karena apa yang terjadi di Kota Malang ini merupakan kejadian yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, dimana hal tersebut menyebabkan salah satu lembaga menjadi macet fungsinya karena tidak kuorum,” tuturnya.
Mendagri juga berpesan agar seluruh anggota DPRD Kota Malang harus tau ranah mana saja yang menjadi ranah rawan korupsi seperti retribusi pajak dan pengadaan barang jasa, agar segala pengambilan keputusan dapat dilaksanakan dengan baik. (*)