Ingin Jadi Pemantau Pemilu 2019? Buruan Daftarkan Lembagamu

oleh
oleh
Ingin Jadi Pemantau Pemilu 2019? Buruan Daftarkan Lembagamu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar telah membuka secara resmi pendaftaran bagi pemantau pemilihan umum (pemilu) 2019. Pendaftaran tersebut bakal berakhir 7 (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

Proses pendaftaran pemantau pemilu bawaslu didahului tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan akreditasi terhadap Pemantau Pemilu.

Ketua Bawaslu kota Makassar, Nursari menyampaikan, bahwa alasan Bawaslu kota Makassar membentuk Lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi, adalah untuk mendukung pemilu dengan cara mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu, agar pelaksanaan pemilu dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kehadiran lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi guna mengawasi kinerja para penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas sesuai harapan masyarakat,” kata Nursari, Senin (10/9/2018).

Selain itu Nursari mengungkapkan, Bawaslu kota Makassar juga akan memperkuat sinergitas antara penyelenggara pemilu dengan Lembaga pemantau pemilu terakreditasi ini.

“Sinergitas lembaga pemantau pemilu dengan penyelenggara pemilu tentu akan bermuara pada penguatan proses demokrasi. Sehingga, tentu saja partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 akan bisa meningkat,” tambahnya.

Terkait jumlah lembaga pemantau pemilu yang mendaftar, nursari menyebutan sampai saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari lembaga pemantau pemilu yang akan mengajukan permohonan kepada bawaslu kota Makassar.

“Sekarang ini lembaga pemantau pemilu semakin berkurang, padahal saat ini ada banyak persoalan, terutama tentang pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU yang belum maksimal.” ungkapnya.

Syarat document yang harus dilengkapi dalam permohonan pemantauan pemilu, Nursari menambahkan, jika dalam permohonan pemantau pemilu yang ditujukan kepada bawaslu kota makassar. Harus dilampiri dengan akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain, profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu. Kemudian alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu, surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu.

Nursari menambahkan untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pemantau pemilu 2019, segera mendatangi langsung kantor Bawaslu kota Makassar yang terletak di Jl Anggrek kota Makassar.

“ketentuan persyaratan dan informasi lainnya seputar pemantau pemilu itu jelas termuat dalam peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2018, atau jika ada hal lain yang ingin ditanyakan seputar pemantau pemilu silahkan berkunjung ke kantor kami untuk berkomunikasi langsung dengan kami atau melalui kehumasan kami” tutupnya. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.