MACCANEWS– Tim I Ops Antik Lipu Sat Res Narkoba Polres Bulukumba, kembali berhasil menciduk Muh Syam (44 ) yang selama ini bekerja sebagai petani, karena duga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kasat Reskrim Narkoba AKP. Aris Sumarsono kepada media ini menjelaskan, Muh.Syam diciduk karena diduga terlibat sebagai bandar Narkoba. ” Terduga kami tangkapdi Dusun Babalohe Desa Karassing Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, Rabu (05/09) pukul 21.00 Wita,” jelas Kasat Reskrim Narkoba sambil menambahkan, ikut melakukan penangkapan terhadap Muh
Syam KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH, kanit sidik sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri.
” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan sekaligus salah satu target Operasi Antik Lipu 2018. Setelah mengetahui terduga terlibat bandar narkoba, anggota langsung melakukan UCB (Under Cover Buy) terhadap terduga dengan memesan Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) Sachet dengan harga senilai Rp 400.000.-” terang AKP.Aris
Dan kata Kasat Narkoba, pada saat tranksaksi antara anggota dengan Muh Syam, ditemukan Narkotika Golongan I jenis shabu dari tangan Syam sebanyak 2 sachet. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lagi lagi ditemukan Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 sachet disaku baju Syam. ” Jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu yang ditemukan sebanyak 4 sachet,” jelas AKP.Aris
Selanjutnya dua bersama Tim Ops Antik Lipu bergerak menuju rumah terduga dan dilakukan penggeledahan rumah, dan tidak ditemukan barang bukti di rumah terduga.
” Syam mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dia bawa dari Malaysia sebanyak 1 gram senilai Rp 150.000, selanjutnya dia kemas dalam beberapa paket untuk dijual,” jelas Kasat Narkoba AKP. Aris Sumarsono.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.- (Suaedy)