Kemendagri Perkuat Pengawasan ASN Inkracht Tipikor

oleh
oleh
Kemendagri Perkuat Pengawasan ASN Inkracht Tipikor

MACCANEWS -Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ASN yang sudah dijatuhi hukuman pengadilan berkekuatan hukum tetap (incraht) melakukan tindak pidana korupsi, namun belum diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Empat Lembaga Negara, yakni Kementerian Dalam Negeri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) menggelar konferensi pers bersama membahas persoalan tersebut.

Dihadapan para awak media, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerangkan, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah. Binwas terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Hal ini, kata Tjahjo, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 7 dan 8.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Binwas kepada Kabupaten/Kota yang secara teknis telah diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah,” jelas Mendagri di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (4/9).

Selanjutnya, dalam penjelasan atas undang-undang tersebut disebutkan bahwa Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator Binwas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai koordinator Binwas, Kemendagri melakukan Binwas umum, sedangkan Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan Binwas yang bersifat teknis. Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Binwas umum dilakukan terhadap 10 (sepuluh) aspek, yaitu pembagian urusan pemerintahan; kelembagaan daerah; kepegawaian pada perangkat daerah; keuangan daerah; pembangunan daerah; pelayanan publik di daerah; kerjasama daerah;  kebijakan daerah; kepala daerah dan DPRD; dan bentuk Binwas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Khusus mengenai binwas umum pada aspek kepegawaian, dilakukan dengan mengacu sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Masih dipaparkan Tjahjo, bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

“Untuk melaksanakan hal ini, kami berpandangan bahwa Pengaturan tentang manajemen kepegawaian pusat dan daerah diatur sepenuhnya dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan turunannya antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” paparnya.

 Dalam UU ASN, diamanahkan kepada 4 (empat) lembaga negara, yaitu Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti ketentuan dalam UU ASN tersebut.

Dalam kaitan ini, maka Kemendagri sebagai koordinator Binwas memberikan dukungan (supporting) kepada ke-4 Kementerian/LPNK tersebut.

Pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN merupakan bentuk sanksi administratif sebagai tindak lanjut dari sanksi pidana. Sesuai dengan ketentuan  PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengenaan sanksi administratif didahului dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Hasil pemeriksaan APIP menjadi masukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan untuk mengenakan sanksi administratif kepada ASN.

Pemberlakuan ketentuan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

“Sejauh ini dalam kewenangan kami memberikan persetujuan penggantian pejabat yang diajukan Gubernur, Bupati/Walikota, sebagai pelaksanaan dari Pasal 71 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, bagi Daerah yang melaksanakan Pilkada, mengedepankan unsur kehati-hatian, agar PNS yang telah inkracht Tipikor tidak diangkat dalam jabatan,” kata Tjahjo.

Penegakan sanksi ini sangat terkait dengan komitmen Kepala Daerah selaku PPK, dan para Sekretaris Daerah selaku Pejabat Yang Berwenang dalam proses manajemen ASN. Upaya konkret sebagai koordinator Binwas Umum akan ditegaskan kepada Kepala Daerah untuk percepatan pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS terhadap PNS yang telah inkracht Tipikor, mewajibkan kepada Pemerintah Daerah melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah untuk melaporkan secara berkala dan berjenjang data PNS yang telah inkracht Tipikor.

Efektivitas penanganan penyalahgunaan wewenang/korupsi melalui upaya pencegahan sehingga ditegaskan untuk lebih ditingkatkan pengawasan oleh APIP di Daerah maupun Pusat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.