MACCANEWS- Keinginan sejumlah partai pengusung pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, Joko Widodo-KH.Ma’ruf Amin
untuk menjadikan Gubernur Sulsel terpilih, Nurdin Abdullah sebagai ketua tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Sulsel kandas. Hal itu disebabkan PKPU nomor 23 tahun 2018, yang mana Gubernur, wakil Gubernur, Walikota, wakil Walikota, Bupati, dan wakil Bupati dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Jika Nurdin Abdullah ingin aktif melibatkan dirinya memenangkan pasangan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, maka dirinya perlu mengajukan cuti pada Pilpres 2019 mendatang.
Pengamat politik yang juga akademisi, Saifuddin Al Muqniy menyebutkan terluka dini jika Nurdin Abdullah mengambil cuti di awal jabatannya sebagai Gubernur Sulsel untuk memenangkan pasangan Jokowi-Maruf Amin.
“Inilah politik, kalau hanya soal tim pemenangan lalu Nurdin Abdullah sebagai gubernur harus cuti, rasa-rasanya terlalu dini untuk membiarkan kinerja pemerintahan yang tidak bergerak. Sesungguhnya ini tidak melanggar hanya kurang etis klu kemudian jadi tim pemenangan dan harus cuti. Kita sesungguhbya menunggu setelah pelantikan apa progress Nurdin Abdullah untuk Sulsel. Bukan apa yang harus dikerja untuk Pilpres,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Saifuddin menganjurkan kepada Nurdin Abdullah untuk fokus bekerja untuk rakyat Sulsel didalam menuntaskan janji politiknya pada pilkada lalu.
“Sebab jabatan gubernur tentu menyangkut kehidupan masyarakat sulsel. Karenanya, mungkin baiknya Nurdin Abdullah fokus bekerja untuk sulsel hari ini. Karena itu adalah hutang janji yang harus dibayar kepada masyarakat sulsel saat kontektasi politik 27 juni yang lalu,” ujarnya.
Sementara sekertaris DPD PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan Nurdin Abdullah memiliki hak politik dalam menghadapi Pilpres 2019 nanti. Rudy sapaan akrabnya menjelaskan jika Nurdin Abdullah tidak mungkin meninggalkan tanggung jawabnya sebagai Gubernur disaat menjadi tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Sulsel.
“Dalam pribadi pak Nurdin Abdullah pastinya punya hak politik untuk memilih capres. Apalagi pak Nurdin Abdullah tidak akan meninggalkan tugasnya, cutinya kalo pun di gunakan hanya sehari dalam seminggu, itupun juga pada hari sabtu dan minggu. Kita harus bijak memberi ruang kepada semua elemen untuk berpartisipasi dalam Pilpres. Lebih baik secara terbuka menyampaikan daripada kucing-kucingan,” sebutnya.
Rudy menambahkan jika ada aturan yang mana Gubernur, Bupati, Walikota bisa cuti jika ingin menjadi juru kampanye atau menjadi tim sukses.
“Yang terlarang kan adalah ASN. Jangan terlalu kuatir lha. Sudah ada aturan PKPU yang membolehkan dan membatasi, jadi jangan di larang. Untuk apa ada aturan yg membolehkan, kalo di larang. Pembatasan khan ada, pengawasan juga ada, semua elemen jalankan tupoksinya,” ungkapnya. (*)