Pejabat Gubernur Sulsel Kembali Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

oleh
oleh
Mutasi Pejabat di Sulsel Mendapat izin Mendagri

MACCANEWS– Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Sumarsono kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan elpiji 3 Kg. Menyusul terjadinya kelangkaan tabung gas bersubsidi belakangan ini yang menjadi keluhan masyarakat.

Sebagai langkah tegas, Sumarsono mengeluarkan surat edaran. Menurutnya, elpiji 3 kg hanya menjadi konsumsi masyarakat kurang mampu. Bukan untuk ASN apalagi masyarakat yang mampu secara ekonomi.

“Betul (adanya surat edaran larangan pengunaan tabung gas LPG 3 kg),” akunya saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (20/08/2018).

“Ini untuk mengingatkan kembali penggunaan LPG,” sambungnya.

Untuk diketahui, surat edaran itu menegaskan tiga poin penting. Diantaranya larangan penggunaan elpiji 3 kg oleh ASN se-Sulsel. Apalagi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26/2009 juga disebutkan penggunaan LPG tabung 3 kg memang dikhususkan hanya untuk konsumen/masyarakat dengan ekonomi lemah.

Kemudian larangan bagi para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.

Selanjutnya, larangan kepada seluruh masyarakat Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Kalangan masyarakat inilah yang dalam surat tersebut diserukan agar segera beralih menggunakan tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.