MACCANEWS- Tahun 2019 PNS/ASN dimanja. Gaji pokok naik 5 persen, ditambah gaji ke 13 dan THR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata sebesar lima persen pada 2019 bertujuan untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
“Ini karena kemarin-kemarin tidak naik, makanya sekarang naik, karena gaji pokok sudah terkorosi,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers tentang Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Jakarta.
Menkeu mengatakan penyesuaian gaji pokok maupun pensiun pokok ini berlaku untuk seluruh ASN di Kementerian Lembaga.
Meski demikian, pemberian insentif tambahan bagi ASN di tingkat daerah tergantung dari kemampuan pembiayaan pemerintah daerah yang biasanya terkait dengan pagu dana alokasi khusus.
Ia menambahkan, tidak hanya kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok, pemerintah juga berencana memberikan gaji 13 dan THR di 2019 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi para veteran TNI/Polri, kata dia, pemerintah ikut memberikan kenaikan tunjangan sebanyak 25 persen tahun depan.
“Ini penyesuaian yang kemarin cukup tertahan, termasuk gaji 13 dan THR, tunjangan kinerja untuk KL pusat. Untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah sehingga tidak sama persis dengan KL,” katanya.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah mengharapkan adanya perbaikan kinerja birokrasi serta pelayanan publik secara mudah, cepat dan transparan.
Menurut rencana, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian gaji pokok maupun pensiun pokok pada 2019 sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun. (*)