Di Pemilu 2019, Sebanyak 380 Ribu Warga  Pangkep Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

oleh
oleh
Di Pemilu 2019, Sebanyak 380 Ribu Warga  Pangkep Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan  mencatat ada 38 ribu wajib pilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Hal ini diungkapkan komisioner KPU Pangkep Aminah. Menurutnya, sesuai Peraturan KPU nomor 11 warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memiliki KTP Elektronik (e-KTP) atau sudah melakukan perekaman untuk penerbitan e-KTP.

Ke 38 Ribu wajib pilih tersebut terungkap saat KPU Provinsi Sulsel untuk meminta data ke disdukcapil Pangkep tentang data warga yang belum memiliki e-KTP. Ia menambahkan, 38 ribu lebih warga ini terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan gubernur karena ada sistem coklit dan dibolehkan menggunakan suket dari disdukcapil.

“Setelah data dari disdukcapil kami terima, muncullah angka 38.831 warga yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman, sebagian besar dari mereka adalah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan Pemilih pilgub 2018 yang menggunakan sistem coklit dan dibolehkan menggunakan surat keterangan saja dari Disdukcapil.” kata Aminah di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2018).

Hal ini tentu saja membuat KPU Pangkep harus bekerja ekstra agar ke 38 ribu wajib pilih ini tidak tercoret di DPT pemilu sebab sesuai tahapan pemilu 2019, penetapan DPT KPU dijadwalkan dari tanggal 15-21 Agustus.

Aminah mengakui KPU sudah berkoordinasi dengan Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid terkait hal ini. Kepada KPU Pangkep, bupati meminta agar puluhan ribu warga tersebut tidak dicoret dari DPT.

“Bupati akan menyurat agar capil diberi waktu sebulan untuk perekaman. Suratnya nanti kita bawa ke KPU Provinsi Sulsel untuk jadi semacam jaminan. Karena prinsip kami sama, hak konstitusi masyarakat harus diperjuangkan,” ujarnya.

KPU Pangkep berharap dukungan solusi dari semua pihak utamanya Disdukcapil Pemkab Pangkep termasuk panwas dan partai politik agar semua warga yang 380 ribu wajib pilih bisa terakomodir dalam DPT Pemilu 2019 yang akan datang. (KP/Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.