MACCANEWS- Tiga koper berisikan berbagai mata uang asing ditunjukkan dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 15 Agustus 2018.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Hari Basuki menghadirkan tiga saksi. Yaitu, Moch Ali SH, MH dan Nur Asmui Abbas sebagai saksi korban dan Budi Prayoga seorang sopir.
Di depan majlis hakim yang di ketua oleh Anne Rosiana SH, saksi Muhammad Ali menerangkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar yang disetorkan sebagai dana talangan padepokan. Uang itu diberikan secara bertahap.
Saat itu, saksi korban ini tertarik program kemaslahatan yang ditawarkan terdakwa, Dimas Kanjeng. “Dari sejumlah itu terdakwa menjanjikan tiga buah koper, harapan yang bisa bertambah lebih banyak” ujar saksi Muhammad Ali.
Dari tiga koper yang dijanjikan, lanjut Ali, dirinya hanya diperlihatkan satu koper yang berisi pecahan 100 dollar di bagian atas dan bawah tumpukan uang. Seman di tengah tumpukan, berisi pecahan 1 dollar.
Untuk membuktikan keterangan saksi, JPU lantas memperlihatkan tiga buah koper berisi uang pecahan dollar yang dimaksud oleh saksi Ali.”Tiga koper kurang lebih nilainya satu miliar, nominal 100 dolar hanya atas bawah, dalamnya 1 dollar” ujar jaksa Hari.
Lantas dua koper lainya, lanjut Hari, berisi pecahan uang asli dari berbagai mata uang asing, ada mata uang Zimbawe hingga Myanmar. Namun pecahan mata uang asing tersebut sudah tidak berlaku.
“Sesuai keterangan BI pada berita acara, uang pecahan itu sudah tak berlaku, uang pecahan itu dari negara-negara Afrika, ” tambahnya.
Dalam sidang, korban sempat menawarkan jalan musyawarah kepada terdakwa Taat Pribadi, yaitu mengembalikan uang Rp 35 miliar yang sudah disetorkan.
Oleh Ketua Majlis Anne Rosiana tawaran korban ini juga ditanyakan kepada terdakwa. Namun Taat Pribadi menjawab singkat, “Nanti saja dibicarakan, ” ucapnya.
Sebelum dan sesudah persidangan, para pengikut setia Kanjeng Dimas Taat Pribadi tampak masih memenuhi ruang sidang. Mereka juga mencium tangan Dimas Kanjeng yang mengenakan pakaian batik ini. (*)