Mirisnya Pendidikan di kabupaten Enrekang!

oleh
oleh

MACCANEWS- Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Enrekang bersama dgn tim sekolah semesta Indonesia mengadakan worshop dan bedah buku ‘guru malaikat’ pada tanggal 6-7 agustus 2018 bertempat di resting house bambapuang kec.Anggeraja.

Kadis pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Jumirdin mendapat sorotan yang keras dari bebagai ormas/lembaga penggiat anti korupsi salah satunya dari kordinator AMPAK (ALIANSI MAHASISWA PEMUDA ANTI KORUPSI) dalam hal ini Iswaldi.

Menurut Iswaldi, Sabtu (11/8/2018), kegiatan Kadis pendidikan dan kebudaayan Kab Enrekang ini disinyalir adanya dugaan kuat beliau mengkomersialkan kegiatan-kegiatan tersebut dengan membebankan biaya ke guru setiap sekolah 250rb. Kegiatan tersebut dikuti 266 sekolah di kabupaten Enrekang,dimana setiap sekolah mengutus 2 guru,jadi akumulasinya setiap sekolah 500 ribu.

Refresentatif dana yg berhasil di kumpul oleh JUMURDIN berkisar 133 juta yang artinya bahwa 2x kegiatan akumulasi dana yang didapat adalah 266 juta.

“Katanya sih untuk uang buku atau modul dan gantungan kunci setiap sekali kegiatan atau jangan-jangan ini biaya untuk membayar pemateri yang salah satu diantaranya adalah Bupati Enrekang Muslimin bando? Apa iya Bupati Enrekang jadi komersial juga,” geram Iswaldi.

Menurut dia, kalau memang dinas pendidikan ingin meningkatkan kualitas pendidikan dI Kab. Enrekang banyak cara yang bisa di lakukan bukan dengan melakukan pungutan-pungutan kepada setiap sekolah karna persoalan anggaran untuk pendidikan sudah di anggarkan memang sebelumnya.

“Maka kami dari AMPAK sangat mengecam tindakan kadis pendidikan dan kebudayaan enrekang dan tentunya para penegak hukum jangan tutup mata pada persoalan ini. Mereka harus turun tangan memeriksa dan mengaudit karna disinyalir adanya dugaan pungutan liar dan kegiatan itu bisa berujung pidana yaitu umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor,” tutup Iswaldi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.