Gerindra Nilai Ada Masalah Hukum terkait Larangan Koruptor Jadi Caleg

oleh
oleh
Gerindra Nilai Ada Masalah Hukum terkait Larangan Koruptor Jadi Caleg

MACCANEWS– Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Taufik Riyadi mengklaim partainya tak mendukung mantan napi koruptor menjadi caleg. Semangat Partai Gerindra, kata Taufik, adalah semangat antikorupsi.

“Saya rasa tidak ada satu pun parpol yang semangatnya tidak anti korupsi, karena sm saja bunuh diri kalau ia menyatakan ia mendukung koruptor,” kata Taufik saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Namun, terkait adanya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, partai pimpinan Prabowo Subianto itu tak setuju lantaran aturan tersebut mereka nilai terganjal hukum.

Taufik menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri adalah seseorang yang pernah terkena kasus kekerasan terhadap anak dan menjadi bandar narkoba. Sedangkan seorang mantan napi koruptor tetap bisa jadi caleg, dengan syarat mendeklarasikan ke publik dirinya seorang mantan napi koruptor.

Oleh karenanya, menurut Taufik, aturan KPU soal larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor adalah melanggar Undang-undang.

“Tiba-tiba KPU membuat peraturan yang melanggar Undang-undang. Jadi kita tidak bicara soal antikorupsinya, tapi KPU sebagai pelaksana UU, sebagai lembaga administratif kemudian membuat aturan yang melanggar UU,” jelas Taufik.

Larangan mantan napi koruptor menjadi caleg menurut Taufik boleh saja, tetapi harus dengan aturan yang jelas.

“Kalau memang seperti itu, kemarin jangan pake PKPU. Pemerintah kalau memang ingin seperti itu (melarang mantan napi koruptor jadi caleg), buat Perpu, Presiden keluarkan itu,” ujarnya.

Larangan mantan napi korupsi nyaleg sempat menjadi polemik yang panjang. Sebagian pihak menilai aturan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran Undang-undang hanya melarang mantan napi pelaku kekerasan pada anak dan mantan napi bandar narkoba untuk jadi caleg.

Aturan tersebut tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 7 ayat 2 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, KPU mengklaim, larangan menjadi caleg bagi mantan napi korupsi, diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. KPU menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.