MACCANEWS- Terkait tuntutannya kepada kepala yayasan Universitas Indonesia Timur (UIT), Sejumlah Mahasiswa UIT melakukan unjuk rasa di pelataran DPRD Kota Makassar. Senin (30/7/2018).
Dalam orasinya, Jendral lapangan,Theofilus P.R meminta kepada dewan agar segera memediasi pihaknya dengan kepala yayasan UIT, H. Haruna, Lantaran 12 point persetujuan yang disepakati pihak kampus dan mahasiswa belum juga direalisasikan. salah satunya termasuk pelayanan/fasilitas yang tidak mampu diberikan kepada mahasiswa.
“Kami meminta kepada dewan agar bisa menyambung suara kami ke kepala UIT dan Kapolrestabes Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” harapnya.
Selain itu, Theofilus menyebut pihak UIT telah melanggar hukum dengan membuat ijazah palsu kepada mahasiswa
“Dia (H.haruna) itu sudah melanggar. Dia bahkan membuat ijazah palsu untuk mahasiswa,” sebutnya.
Menerima aspirasi Mahasiswa, Anggota Komisi D, syampara Syarif mengatakan, akan menindaklanjuti tuntutan itu dengan rapat internal bersama anggota Komisi.
“Semua aspirasi yang masuk kita tindak lanjuti terkait tuntutan mahasiswa ini akan kita rapat internalkan di komisi D kemudian nanti pada saat rapat internal ini kita sambung kepada pimpinan DPR,” kata dia.
Sehubungan dengan terbitnya UU 23 Tahun 2017, sesuai tupoksinya, dewan hanya berwenang untuk mengawasi jalannya pendidikan dari jenjang TK hingga SMP.
“Makanya kita cuma mencarikan solusi. Kita dibatasi oleh UU 23 itu serba terbatas memang, jangan sampai kita di bilang sok tau. Padahal ini memang tupoksi instansi lain. Tapi tidak menuntut kemungkinan lobi-lobi yang disampaikan, bisa kita selesaikan ini secara kekeluargaan,” tandasnya. (*)