MACCANEWS– Difabel di Enrekang patut bersyukur karena usulan pembuatan Peraturan Dearah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di kabupaten itu sudah memasuki tahap penggodokan naskah akademik Rancangan Perda (Ranperda). Hanya saja, dalam naskah akademik dan Ranperda itu terdapat kekeliruan fatal dan data-data tidak benar alias bohong.
Ketua ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Enrekang, Faluphy Mahmud dan para difabel di kabupaten itu mengaku bersuka cita atas inisiatif dari DPRD Enrekang untuk mewujudkan Perda Disabilitas ini, walau diakuinya bila Perda itu adalah usulan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) dan komunitas difabel sejak 2017 lalu kepada Bupati Enrekang Muslimin Bando.
“Yang menjadi aneh ketika naskah akademik tersebut sudah selesai, kami para disabilitas di Enrekang justru tidak pernah dikaji. Tidak pernah ada yang datang untuk mencari data atau survei bagaimana tentang kami, ” kata Faluphy Mahmud dalam rilis PerDIK, Jumat, 27 Juli 2018.
“Pada prinsipnya tidak adanya kajian mendalam terhadap difabel di Enrekang, ” tegasnya.
Dia menceritakan seharusnya tim pembuat naskah akademik melakukan pengkajian, analisa, ataupun mengadakan Forum Group Discusion (FGD), tapi kata Faluphy sama sekali tidak ada.
“Parahnya lagi, tiba-tiba di dalam naskah akademik diuraikan bahwa tim perumus naskah akademik tersebut sudah melakukan kajian secara mendalam atas difabel. Ini sama saja mereka (tim perumus) memberikan informasi yang salah, membuat kebohongan
, ” kata dia yang juga pengurus Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Enrekang ini.
Selain adanya unsur kebohongan, pihaknya juga menemukan sejumlah kekeliruan. Dicontohkan Faluphy, masih menggunakan kata “cacat” dalam penulisan naskah akademik tersebut
. “Masih banyak hal lain yang memang menggambarkan bahwa mereka kurang pemahaman tetang difabel dan isu-isu difabel, ” tegasnya.
Faluphy juga mengatakan bila para difabel di Enrekang banyak yang kecewa soalnya tidak dilibatkan dalam penggodokan atau pun riset.
“Yabg bersuka cita bukan hanya saya sebenarnya, tetapi semua teman-teman difabel di Enrekang, makanya begitu dengar Perda ini akan dibahas, teman-teman juga sangat menunggu untuk dilibatkan, sehingga ada kekecewaan saat mereka sudah thau bahwa mereka tidak diikutsertakan dalam penggalian data, ” ujarnya.
Diketahui, tim yang membuat naskah akademis dan Ranperda ini adalah lembaga bernama Rhein Center For Democracy, People Empowerment, And Public Policy (RIDeP). Namun lembaga ini ogah memberi komentar yang masuk akal saat dikonfirmasi terkait temuan PerDIK Enrekang. Pihak RIDeP lebih banyak berkilah bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk menjawab.
Sementara hasil kajian pengurus pusat PerDIK yang bermarkas di Makassar, menemukan sejumlah masalah, sepeti naskah akademik RIDeP tidak menggunakan data-data sekunder yang up to date, beberapa data yang dipaparkan merupakan data lama.
“Selain itu, beberapa rujukan data dari BPS juga tidak disebutkan tahunnya, padahal, sebagai lembaga pengelola data, BPS setiap tahun melakukan perbaikan atau penambahan data. Tahun pengutipan data dalam penelitian penting disampaikan ke pembaca agar tidak keliru dalam mengambil keputusan terkait data yang dipaparkan, ” kata Ishak Salim, Ketua PerDIK.
Dia melanjutkan, isi laporan RIDeP penuh dengan kalimat-kalimat pernyataan yang tidak koheren antara paragraf satu dengan lainnya.
“Pernyataan-pernyataan dipaparkan tanpa argumentasi dan fakta atau contoh pendukung yang biasanya dibutuhkan pembaca. Hal ini bisa dimungkinkan oleh kurangnya data yang digali sehingga laporan hanya berisi pernyataan-pernyataan normatif saja,” ucapnya.
Dalam naskah akademik ini, kata dia, suara difabel sama sekali tak muncul dalam penjelasan. Jadi, lanjutnya, seolah-olah tidak ada keterwakilan langsung difabel dalam menjelaskan dirinya melalui penelitian ini.
“Padahal, aturan yang sedang dibuat akan mengatur hidup difabel. Untuk itu, suara difabel tidak bisa diabaikan dalam naskah kita,” kata Ishak.
Sekedar diketahui, Perda Disabilitas di Enrekang ini diusulkan oleh PerDIK dan sejumlah komunitas pemuda dan komunitas pencinta alam di Enrekang pada Selasa 5 Desember 2017 di Rumah Jabatan Bupati Enrekang.
Ramah tamah ini digelar setelah 10 difabel dari Enrekang dan Makassar ini sukses melakukan pendakian di Gunung Sesean, Toraja Utara pada 2 Desember 2017 yang bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional.
Narahubung:
Faluphy Mahmud +62 853-9881-5678
Ishak Salim +62 812-4106-722