Kepada Parpol, KPU Sulsel Larangan Bongkar Pasang Daftar Caleg

oleh
KPU Sulsel Agendakan Penetapan Gubernur Terpilih

MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menegaskan kepada seluruh partai politik (parpol) agar tidak melakukan bongkar pasang calon anggota legislatif (caleg).

Menyusul adanya penolakan atau pengembalian berkas daftar caleg sementara (DCS) yang telah didaftarkan 16 parpol peserta Pemilu 2019, belum lama ini lantaran tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, KPU Sulsel tetap memberikan batas waktu perbaikan berkas mulai 22 Juli hingga 31 Juli mendatang. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah pembatalan daftar caleg bersangkutan yang tidak memenuhi syarat. Artinya tidak ikut berkompetisi di Pileg 2019.

Kepala bagian Humas KPU Sulsel Asrar Marlang pun menegaskan, atas kondisi tersebut parpol tidak bisa seenaknya melakukan bongkar pasang daftar caleg.

“Kalau selama proses perbaikan, dia tidak menyampaikan berkasnya atau perbaikannya tidak memenuhi syarat, maka akan dinyatakan TMS, maka dihapus dari DCS. Tapi partai tidak bisa memasukkan nama (pengganti) disitu. Jadi otomatis nomor urut dibawahnya akan naik. Parpol akan kekurang kuota Caleg di dapil tersebut,” pungkasnya, Minggu (22/7/2018).

Di sisi lain, kata Asrar, Parpol juga tak bisa seenaknya melakukan bongkar pasang caleg. Sedikitnya, kata dia ada beberapa syarat yang bisa membuat Parpol mengganti Calegnya. Pertama, karena alasan meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yakni sakit yang tidak bisa disembuhkan. Selanjutnya, mengundurkan diri.

“Bisa diganti, kalau ada Caleg mengundurkan diri, tapi itu harus perempuan. Karena berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen. Kalau laki-laki yang mengundurkan diri, tak bisa diganti. Diluar dari syarat-syarat itu, tidak bisa dibongkar pasang,” sebut Asrar.

Untuk diketahui, KPU Sulsel telah menyerahkan pengembalian berkas hasil verifikasi ke masing-masing Liaison Officer (LO) parpol, Sabtu (21/7/2018).

“Sudah diberikan kepada Parpol hasil verifikasinya. Banyak Caleg yang belum lengkap persyaratannya. Ada yang tidak ada surat kesehatan jasmani, psikologi, keterangan bebas narkoba, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), sampai keterangan tidak pernah terpidana,” terang Asrar. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.