MACCANEWS– Pemerintah kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama PT PLN wilayah Sulsel, Sulteng,dan Sulbar, Bidang Hukum Dan HAM Setda kota Makassar, dan bidang kerjasama Setda kota Makassar menggelar rapat kordinasi (rakor) terkait perjanjian pengelolaan mesin genset pulau.
Rapat tersebut difasilitasi oleh kepala Dinas PU kota Makassar, M.Ansar, di ruang rapat kepala Dinas, Jumat (20/7/2018).
Kepada pihak terkait, Dinas PU kota Makassar memberi usulan sebagai berikut :
1. Paripurna subtansi amandemen perjanjian kerjasama.
2. Tetap berkordinasi dengan pihak sarana dan prasarana Dinas PU.
3. Menawarkan solusi agar genset dikelolah pihak PLN.
4. Melakukan tata naskah admistrasi sebelum menerbitkan konsep amandemen perjanjian.
5. Melakukan rakor selanjutnya dalam menyempurnakan naskah amandemen perjanjian kerjasama. (*)