MACCANEWS- KPU Sulsel telah menyelesaikan verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel. Hasilnya, banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Sulsel Misna M Hattas menjelaskan, berkas bakal caleg banyak yang TMS lantaran adanya syarat-syarat pencalonan yang tidak lengkap. Baik itu dari sisi keaslian, maupun ada syarat yang menjadi kewajiban, namun tidak dicantumkan saat penyampaian Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh partai politik (Parpol).
“Kan belum disampaikan, dan belum ada hasil yang kita keluarkan. Tapi banyak yang ditemukan tidak memenuhi syarat. Banyak (kekurangan), macam-macam kelengkapannya. Tidak bisa disebutkan satu persatu. Pokoknya, dari kelengkapan berbagai jenis yang tidak dilengkapi,” ujar Misna saat ditemui di sekretariat KPU Sulsel, Jumat (20/7/2018).
Salah satu dokumen yang dipersyaratkan namun masih ada yang tidak dilengkapi, seperti soal keaslian ijazah. Sekadar diketahui, untuk ijazah, para bakal caleg harus memasukkan fotocopy yang terlebih dahulu harus dilegalisir. Namun, kata Misna, banyak yang tidak melakukan itu.
Selain keaslian ijazah, ada juga yang dinyatakan TMS karena tidak mencantumkan surat keterangan dari pengadilan, sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kondisi ini, kata Misna merata terjadi di 16 Partai Politik (Parpol).
“Semua partai itu ada dokumennya belum lengkap. Ada (dokumen), tapi belum tentu juga dinyatakan sah, atau memenuhi syarat,” sambung eks ketua KPU kota Makassar ini.
Sedianya, hasil verifikasi administrasi ini akan disampaikan ke Parpol pada Sabtu (21/7/2018). Selanjutnya, KPU akan memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti dari tanggal 21 Juli sampai 31 Juli mendatang.
Kemudian, pada 1 hingga 7 Agustus verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon akan kembali dilakukan. Lalu, tahap penyusunan dan penetapan DCS 8 hingga 12 Agustus. Nantinya, KPU akan mengumumkan DCS anggota DPRD Sulsel pada 14 Agustus.
Menurut Misna, pihak Parpol nantinya bisa mengajukan Caleg pengganti. Itu bisa diajukan pada periode 22 sampi 31 Juli. Menurut dia, pergantian itu bisa saja diajukan oleh Parpol atau rekomendasi KPU jika saja ditetapkan TMS. Misna kemudian menjelaskan sejumlah alasan untuk pengajuan pengganti.
“Bisa kalau memenuhi syarat diganti (Calegnya). Misalnya, perempuannya mundur dan mempengaruhi 30 persen keterwakilan. Calegnya meninggal dunia misalnya, atau berkaitan dengan pakta integritas. Atau ada yang memalsukan dokumen, bisa saja,” beber dia. (*)