Tak Kecolongan Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Surati KPK dan MA

oleh
oleh
Tak Kecolongan Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Surati KPK dan MA

MACCANEWS-  Sejumlah partai politik masih nekat dengan tetap mencalonkan bakal calon anggita legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak diperkenankan.

Namun, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tak kecolongan meloloskan bakal caleg eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2019.

“Kami sudah menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan MA (Mahkamah Agung) soal itu. Sekarang juga bisa online, namanya siapa, keputusannya apa, begitu, kan,” ujar Ilham di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

“Jadi kami lakukan upaya online dan upaya pengiriman surat kepada MA dan kepada KPK,” ucap Ilham.

Ketika ditanya keyakinan tak akan kecolongan meloloskan caleg eks napi korupsi, Ilham berharap hal itu tidak terjadi. Ia yakin dengan KPK dan MA, serta proses verifikasi di KPU.

Saat ini, kata dia, KPU sudah memasuki tahapan verifikasi berkas para caleg yang sudah diserahkan oleh partai politik.

Ilham menjelaskan, dalam proses verifikasi ada dua bagian yakni verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan.

Verifikasi yang pertama meliputi pegecekan dokumen mulai dari ijazah hingga dokumen caleg bukan mantan napi koruptor.

Bila nanti mendapatkan bukti ada caleg yang terbukti mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk menggantinya.

“Jadi lembali ke partai. Partai politik mau bersih atau tidak kan kami ada pakta integritas, nanti silahkan dinilai apakah partai yang mencalonkan caleg-caleg yang kurupsi itu bagaimana,” kata Ilham.

Sumber kompas.com

No More Posts Available.

No more pages to load.