Kerajaan Belanda Tertarik Perkembangan Ekonomi Makassar

oleh
oleh
Kerajaan Belanda Tertarik Perkembangan Ekonomi Makassar

MACCANEWS- Geliat ekonomi Makassar memang telah jadi primadona internasional. Bukan tanpa alasan, sangat sulit sekali bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 7,9% di tengah ekonomi global yang merosot dan ekonomi dunia yang tidak stabil.

Hal ini pun pernah menjadi pembahasan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kala itu memuji melesatnya pertumbuhan ekonomi Makassar, Sulawesi Selatan, yang mencapai 7,9% pada 2016.

Jokowi menyebut pertumbuhan ekonomi Makassar sebagai yang tertinggi di dunia.

Antusias masyarakat internasional memang cukup tinggi karenanya. Tak terkecuali Kerajaan Belanda yang mulai melirik dan tertarik menjajaki kerja sama di kota berjuluk ‘Anging Mammiri’ ini.

Hal ini terlihat saat Penasehat Senior Kebijakan Ekonomi Kedutaan Kerajaan Belanda Charly Raya Leoloko, menemui Wali Kota Makassar di kediamannya, di Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (19/7/2018).

Kepala Sub Bagian Kerjasama Pemkot Makassar, Najiran Syamsuddin yang turut mendampingi membenarkan kehadiran Charly dalam rangka menjajaki peluang kerja sama serta mengadakan bisnis meeting di kota Makassar.

“Untuk bisnis meeting nanti akan melibatkan Pemerintah Indonesia, Kerajaan Belanda dan Sektor Swasta,” sebut Najiran.

Selanjutnya akan dilakukan peninjauan prospek kegiatan sebagai tindak lanjut pasca pertemuan tersebut.

Najiran juga menambahkan, Charly sebagai perwakilan bidang ekonomi kerajaan Belanda ini memang diutus untuk melihat prospek kerja sama ekonomi di Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Makassar.

Sementara itu, Danny Pomanto menyambut baik hal ini. Bahkan dia berharap ke depan bisa terwujud kerja sama khususnya pada bidang reaklamasi dan bidang property.

“Pengembangan kawasan reaklamasi yang paling ideal dilakukan investasi di kota Makassar,” kata Wali Kota terbaik di Indonesia ini.

Sekedar informasi, reaklamasi di Makassar merupakan reaklamasi pertama berbasis mitigasi dan menjadi cikal bakal lahirnya UU Reaklamasi di Indonesia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.