MACCANEWS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar, menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), di hotel Gahara Makassar, Kamis (19/7/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, sosialisasi perundang-undangan tertib adiministrasi laporan kependudukan yang berbasis NIK mengenai peristiwa Kependudukan (kematian) berbasis Online( android) yang diikuti aparat kelurahan.
“Acara hari ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Jadi, kami prioritaskan hari ini adalah teman-teman dari Kelurahan,” ujanya.
Menurutnya, tujuan keguatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan rasa aman kepada warga di kota ini, serta memelihara akurasi database menghadapi pemilihan umum nanti.
“Sosialisasi terkait dengan laporan peristiwa, kematian, penyakit. Ini sangat jarang dilaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” jatanya.
Nielma mengaku, kegiatan ini pertama kali dilakukan. Hal ini dikarenakan, tidak semua masyarakat membutuhkan dokumen akta kematian.
Lanjut dia, nanti masyarakatnya butuh dokumen baru mendatangi ke Disdukcapil untuk melakukan hak yang diperlukan sesuai kebutuhan.
“Nah, sekarang dengan cara online ini petugas Kelurahan kami sangat berharap mereka langsung melaporkan setiap laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa kematian dengan harapan itu tadi database kita menjadi baik,” harapanya.
Dia mencontohkan, pilkada kemarin banyak warga keluarga yang sudah meninggal. Ternyata dihidupkan kembali oleh pemanggilan untuk memilih.
Dengan sosialisasi ini, ia berharap berharap kedepan pelaporan online menjadi akurat dan itu lebih mudah lagi karena sudah dilaporkan secara online bukan lagi secara manual.
“Minggu lalu, kami juga melakukan sosialisasi terkait dengan peristiwa kelahiran yang juga bisa dilakukan secara online dengan melibatkan rumah sakit ibu dan anak dan Puskesmas perawatan di seluruh kota Makassar,” terangnya.
Nielma menambahkan, Disdukcapil berikan hak sebagai warga negara kepada masyarakat karena dengan adanya laporan ini langsung diberikan nomor induk kependudukan melalui kelahiran.
“Ini adalah satu-satunya data dasar untuk melakukan segala hal sehingga anak-anak begitu mereka lahir diberi akte kelahiran langsung bisa diurus ke BPJS dan langsung bisa diurus kartu asuransi dan lain-lain,” pungkasnya. (*)