MACCANEWS- Sehari Jelang Penutupan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal atau Deng Ical.
Itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono. Ia mengatakan, satu hari jelang penutupan pendaftaran calon legislatif, Wakil Wali Kota Makassar yang akrab di sapa Deng Ical tersebut belum juga memasukkan surat pengunduran dirinya.
“Belum ada surat pengunduran diri yang masuk,” kata Soni saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (16/07/2018).
Sebelumnya Deng Ical akan memastikan apakah dirinya tetap di Kursi No. 2 di Kota Makassar atau maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dalam minggu ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika Deng Ical ingin bertarung di Pileg 2019 mendatang, Ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor 2 di Kota Makassar tersebut.
Itu diterangkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg. (*)